Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Banten Aluwi.(foto/ist)

Kejati Banten Berhasil Pulihkan Keuangan Bank Banten Sebesar Rp25,5 M

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi Banten melalui Tim jaksa pengacara negara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JPN Datun) kembali menunjukan kinerjanya dengan berhasil memulihkan keuangan Banten Banten.

“Keberhasil tersebut berkat upaya Tim JPN Datun Kejati Banten melakukan mediasi dengan pihak asuransi dan melakulan penagihan kredit macet debitur komersil (Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja),” ungkap Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Banten Aluwi melalui Kasie Penkum Kejati Banten Ivan Siahaan, Selasa (15/11/2022).

Ivan menyebutkan untuk pemulihan keuangan Bank Banten melalui mediasi dengan pihak asuransi yaitu atas klaim asuransi sebesar Rp5,1 miliar dan penagihan kredit macet debitur komersil sebesar Rp5 miliar yang sudah masuk ke rekening Bank Banten pada Kamis 11 November 2022.

Sebelumnya, tutur dia,  JPN juga berhasil melakukan penagihan kredit macet debitur komersil sebesar Rp952 juta lebih yang telah masuk ke rekening Bank Banten sejak 2 September hingga 20 Oktober
2022.

“Sehingga total keuangan negara yang sudah berhasil dipulihkan JPN pada Asdatun Kejati Banten sampai 11 November 2022 sebesar Rp25,5 miliar,” tutur Ivan.

Dikatakannya juga Kepala Kejaksaan Tinggi Banten mengharapkan dukungan masyarakat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Banten untuk bersama-sama mendukung dan memperkuat Bank Banten.

“Guna menjadi tulang punggung perekonomian Banten maupun nasional serta menjadi bank kebanggaan untuk masyarakat Banten dan diharapkan menjadi keyakinan dan optimisme kita menjadikan Bank Banten yang sehat dan terpercaya,” ujarnya.(muj)