Foto : Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani, beserta Bea Cukai, Satpol PP dan Jajaran Forkopimda saat sosialisasi pemberantasan rokok ilegal di Pelabuhan Gresik.

Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal Bea Cukai dan Pemkab Gresik Sasar Masyarakat Pelabuhan

Loading

GRESIK (Independensi.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur, melalui Satpol PP dan Bea Cukai setempat, melakukan sosialisasi pemberantasan peredaran rokok ilegal di kawasan pelabuhan yang diikuti oleh ratusan warga dari berbagai latar belakang.

Sosialisasi dilakukan guna memberantas mata rantai peredaran rokok ilegal, melalui jalur laut. Sehingga aksi melanggar aturan pemerintah terkait bea cukai bisa dicegah dan tidak boleh dibiarkan agar tidak menimbulkan kerugian negara.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan bahwa peredaran atau keberadaan rokok ilegal tanpa cukai sangat merugikan. Baik kepada negara maupun masyarakat.

“Sosialisasi ini penting, agar masyarakat khususnya diwilayah Pelabuhan Gresik mengerti. Sehingga, masyarakat ikut membantu kami dalam memberantas keberadaan rokok ilegal dan jangan biarkan pelabuhan jadi jalur masuknya rokok ilegal,” ujarnya, Selasa (15/11)

“Peran serta masyarakat sangatlah penting, dalam melawan peredaran rokok ilegal agar tak beredar dengan cara tidak membeli,” sambungnya.

Untuk itu, lanjut Gus Yani sapaan akrab Bupati Gresik, pihaknya bersama pihak terkait dan jajaran Forkopimda akan menggencarkan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.

“Agar masyarakat tahu mana ciri rokok ilegal mana yang bukan, dalam sosialisasi selalu kami memberikan pemahaman secara langsung terutama kepada pemilik  warung kelontong,” tuturnya.

“Kenapa sasaran utama kita warung klontong, sebab biasa penjual rokok ilegal akan memanfaatkannya agar bisa laku terjual ke masyarakat. Untuk itulah, kami meminta agar pemilik warung klontong tidak sampai menjual rokok ilegal,” tegasnya.

Ditambahkan Gus Yani pihaknya juga memahami jika warga atau pedagang kecil bisa saja tidak tahu kalau rokok yang dibeli atau dijual pemilik warung klontong tidak mengerti jika rokok yang mereka beli masuk kategori ilegal.

“Ciri yang paling mudah dipahami oleh masyarakat, yang termasuk rokok ilegal adalah tanpa pita cukai. Makanya masyarakat harus tau, sebab jika sudah tau dan terus diberi pemahaman. Kami yakin masyarakat akan tersadarkan untuk menolak rokok ilegal,” tukasnya.

Sementara, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Kabupaten Gresik Wahjudi menyampaikan pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap potensi beredarnya rokok ilegal dengan mengajak peran aktif masyarakat bila menemukan adanya dugaan rokok ilegal untuk melapor.

“Kami siap berkolaborasi dengan siapapun, yang jelas Bea Cukai tidak bisa sendirian. Maka mari kita awasi bersama-sama masyarakat, baik secara online maupun offline,” tandasnya.

Untuk diketahui dalam sosialisasi tersebut, selain masyarakat sejumlah pejabat dari unsur Forkopimda. Seperti, TNI, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan turut hadir mendukung pemberantasan rokok ilegal. (Mor)