JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) telah menerima tiga Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus peredaran obat ilegal.
“Dua SPDP diantaranya diterima dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan satu SPDP dari Mabes Polri,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (16/11/2022).
Sumedana mengatakan tidak menutup kemungkinan akan berkembang lagi SPDP yang diterima terkait kasus peredaran obat ilegal. “Namun dalam SPDP belum ditetapkan tersangka,” tuturnya.
Kasus peredaran obat ilegal termasuk yang menyebabkan penyakit ginjal akut dengan menimbulkan korban pada sejumlah anak-anak memang marak belakangan ini.
Kepala BPOM Penny K Lukito saat bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin hari ini pun meminta dukungan Kejagung dalam penegakan hukum terhadap penanganan perkara peredaran obat ilegal terutama yang menyebabkan penyakit ginjal akut anak-anak.
Penny juga berharap agar dipercepat proses penanganan perkara obat ilegal sehingga mendapatkan kepastian hukum bagi pelaku dan korban.(muj)