Jaksa Agung: Perusahaan Edarkan Obat Ilegal Dimungkinkan Digugat Ganti Rugi

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan perusahaan-perusahaan terlibat peredaran obat ilegal penyebab penyakit ginjal akut terhadap anak-anak belakangan ini dimungkinkan digugat secara perdata.

Jaksa Agung menyampaikan hal tersebut saat bertemu Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito dan jajarannya yang melakukan audidensi dengan Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Rabu (16/11/2022).

“Jadi selain dugaan tindak pidananya diproses. Tapi juga dimungkinkan digugat secara perdata. Sehingga perusahaan-perusahaan terkait perkara tersebut bisa membayar ganti rugi kepada negara dan masyarakat yang menjadi korban,” tuturnya.

Dia pun memastikan bahwa Kejaksaan Agung mendukung BPOM dalam penegakan hukum terutama untuk proses penyelesaian secara cepat penanganan perkara peredaran obat ilegal.

“Karena kewajiban kita sebagai penegak hukum. Apalagi terkait anak-anak Indonesia yang ratusan terpapar penyakit ginjal akut,” tutur mantan Kajati Sulawesi Selatan ini.

Kepala BPOM Penny dalam audiensi sebelumnya meminta dukungan kepada Kejagung terkait penegakan hukum terhadap penanganan perkara peredaran obat ilegal terutama yang menyebabkan penyakit ginjal akut anak-anak.

Penny pun berharap agar dipercepat proses penanganan perkara obat ilegal sehingga mendapatkan kepastian hukum bagi pelaku dan korban.

Dalam pertemuan hari ini juga sempat dibahas penguatan kelembagaan BPOM yang menginginkan adanya undang-undang terkait pengawasan obat dan makanan serta pengendaliannya dilakukan BPOM.

Jaksa Agung menyarankan agar legal drafting segera dikonsultasikan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Sehingga proses bisa dipercepat dan kemungkinan akan dibuatkan peraturan perundang-undangan untuk mengantisipasi dan mengakomodir permasalahan yang sedang berkembang di masyarakat,” ucapnya.

Jaksa Agung juga mengatakan akan menyiapkan Jaksa Pengacara Negara terkait dengan gugatan-gugatan PTUN dan keperdataan yang dilayangkan kepada BPOM. “Itu sudah kewajiban dari JPN untuk membantu pemerintah dalam hal ini BPOM.”(muj)