JAKARTA (Independensi.com) – Generasi muda termasuk dari kalangan para pelajar yang terlibat dan terjerat kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) sudah tidak terhitung dengan jari.
Karena itu untuk menghindari bertambahnya korban dari para pelajar, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menggelar penyuluhan hukum bertema “Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar” di SMA Negeri 68 Jakarta Rabu (16/11/2022).
“Kegiatan penyuluhan hukum tersebut dilakukan oleh Seksi Penerangan Hukum Kejati melalui program Jaksa Masuk Sekolah atau JMS,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah, Kamis (17/11/2022).
Ade yang juga hadir dalam acara penyuluhan hukum mengatakan program JMS adalah pengenalan dan pembinaan hukum sejak dini agar pelajar penerus bangsa tidak terjerumus pada pelanggaran hukum seperti Narkoba.
“Pelajar hari ini adalah pemimpin di masa depan. Jadi mereka perlu dibekali pengetahuan hukum terkait dengan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Dia menyebutkan dalam kegiatan penyuluhan hukum yang dihadiri 51 siswa-siswi SMAN 68 bertindak sebagai nara sumber yaitu jaksa fungsional Riris N Simanjuntak.
“Jaksa Ririn dalam pemaparannya menyampaikan materi yang menjelaskan tentang penyalahgunaan narkoba,” ucap Ade seraya menyebutkan acara penyuluhan hukum berlangsung secara interaktif.
“Diisi dengan sesi tanya jawab seputar sanksi yang diberikan kepada pecandu dan pengedar narkoba,” tutur juru bicara Kejati DKI Jakarta ini. Hadir dalam acara Kepala Sekolah SMAN 68 Jakarta Yunidar dan Tim Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).(muj)