Kasus Impor Garam, Jaksa Penyidik Cecar Dua Pengurus AIPGI

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Guna membuat terang kasus dugaan korupsi terkait impor garam industri, Kejaksaan Agung kembali memeriksa tiga orang saksi. Dua diantaranya merupakan pengurus Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI).

Keduanya yang diperiksa tim jaksa penyidik di Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Jakarta, Rabu (23/11/2022) yaitu BAK selaku Sekretaris AIPGI dan CS selaku Sekretaris Umum AIPGI. Satu saksi lainnya IHP dari pihak swasta.

Belum diketahui keterangan apa dikorek dari kedua saksi. Namun Direktur Penyidikan Kuntadi pernah menyebutkan dua tersangka yaitu FTT selaku Ketua AIPGI dan SW alias ST selaku Bendahara AIPGI antara lain telah menghimpun dana dari anggota AIPGI untuk diserahkan kepada pejabat Kementerian Perindustrian.

Sehingga kedua saksi yaitu BAK maupun CS tidak menutup kemungkinan
dicecar tim jaksa penyidik terkait penghimpunan dana dari anggota AIPGI. Maupun menyangkut pemberian fasilitas impor garam
tahun 2016-2022.

Sementara itu Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan ketiga saksi diperiksa untuk empat  tersangka yaitu tersangka MK, tersangka FJ, tersangka YA dan tersangka FTT.

“Pemeriksaan terhadap ketiga saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016 sampai 2022,” tuturnya.

Adapun Kejagung telah menetapkan lima tersangka dengan tiga diantaranya pejabat di Kementerian Perindustrian. Yaitu MK selaku Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil, FJ selaku Direktur Industri Kimia Hulu dan YA selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu.

Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu FTT selaku Ketua AIPGI dan SW alias ST selaku Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur dan Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi serta Bendahara AIPGI.(muj)