Kajati: Mantan Kadinas Kehutanan Djafar Tidak Tersangka karena Sakit Stroke

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Meski diduga terlibat korupsi dalam pembebasan lahan untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2018, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak menetapkan mantan Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta Djafar Muchlisin sebagai tersangka.

“Karena yang bersangkutan sakit stroke otak sesuai keterangan atau second opinion dari Rumah Sakit Adhyaksa. Sehingga secara hukum tidak bisa diminta pertanggung-jawaban pidana,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani kepada Independensi.com, Rabu (23/11/2022).

Reda mengakui kalau Djafar sebenarnya merupakan calon tersangka berdasarkan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan bahkan sempat dipanggil untuk dimintai keterangan oleh jaksa penyidik sebagai saksi.

“Karena dari  keterangan sejumlah saksi menyebutkan kalau dia diduga menerima aliran dana dari pembebasan lahan oleh Dinas Kehutanan,” tutur mantan Kajari Jakarta Barat ini.

Namun, kata dia, waktu hadir dan diperiksa jaksa penyidik sebagai saksi  ternyata Djafar memberikan jawaban tidak jelas. “Jawaban-jawabannya ngaco seperti orang stress. Sehingga kita meminta dokter Rumah Sakit Adhyaksa untuk memeriksanya.”

Reda mengatakan dari hasil pemeriksaan atau second opinion pihak Rumah Sakit Adhyaksa menyebutkan Djafar menderita sakit stroke otak. “Sehingga tidak bisa memberikan keterangan sebagai saksi.”

Oleh karena itu, tutur Reda, pihaknya belakangan kemudian meminta keterangan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Suzi Marsitawati yang menggantikan Djafar sebagai saksi.

“Adapun Suzi dalam pemeriksaan menerangkan soal tugas dan fungsi Kepala Dinas serta proses atau metode pembayaran terhadap lahan yang dibebaskan. Karena untuk proses pembebasan dan pembayaran lahannya di Cipayung sudah selesai di era Djafar dan sebelum Dinas Kehutanan berubah menjadi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota,” tuturnya.

Reda menambahkan untuk empat tersangka kasus pembebasan lahan untuk RTH di Cipayung segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta setelah belum lama ini dilakukan penyerahan tersangka berikut barang-buktinya oleh jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum.

Adapun ke empat tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan Negara sebesar Rp17 miliar yaitu LD selaku Notaris, HH selaku Kepala UPT Tanah pada Dinas Kehutanan FKI, MTT selaku pihak swasta dan J selaku Makelar Tanah.(muj)