JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan gerakan corruptors fight back atau serangan bailk dari para koruptor terhadap aparat penegak hukum khususnya kepada jajaran kejaksaan saat ini kian masif.
“Tidak hanya untuk kasus-kasus besar atau mega korupsi yang ditangani Kejakaan Agung. Tapi juga terhadap kasus-kasus korupsi yang dilakukan jajaran kejaksaan di daerah,” kata Jaksa Agung dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/11/2022).
Oleh karena itu dia meminta seluruh jajarannya untuk mengantisipasi serangan balik koruptor tersebut dengan terus fokus menyelesaikan penanganan kasus korupsi secara profesional dan proporsional.
“Selain kedepankan integritas serta transparan dalam semua tahapan penanganan korupsi,” ujar Jaksa Agung dalam pernyataannya yang tidak secara langsung merujuk gencarnya pemberitaan belakangan ini terkait pengakuan AH tersangka kasus dugaan korupsi kalau diperas oknum jaksa penyidik Kejati Jawa Tengah sebesar Rp10 miliar.
Adapun dugaan pemerasan tersebut kini sedang dalam tahap klarifikasi oleh Bidang Pengawasan Kejati Jateng terhadap oknum jaksa penyidik tersebut sebagai terlapor dan tersangka AH selaku pelapor.
Jaksa Agung sebelumnya mengibaratkan pemberantasan korupsi yang dilakukan jajarannya bagaikan dua sisi mata uang. “Karena saat ini yang menjadi sorotan ditanganinya kasus-kasus mega korupsi oleh jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung. Prestasi ini mendapat apresiasi Presiden seperti disampaikan dalam Pidato Kenegaraan bulan Agustus 2022,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, Kejaksaan mendapatkan apresiasi dengan meningkatnya kepercayaan publik dengan persentase melebihi aparat penegak hukum lainnya yaitu mencapai 75 persen berdasarkan hasil rilis Survei Indikator dan 60 persen dari Lembaga Survei Indonesia.
Para Koruptor Gerah
Namun di sisi lain, ungkap Jaksa Agung, penanganan korupsi besar tersebut membuat gerah para koruptor, yang saat ini terus berupaya untuk melemahkan dan merusak citra Kejaksaan melalui berbagai cara.
“Bentuk perlawanan atau serangan balik para koruptor tidak hanya dari kalangan koruptor. Namun juga para afiliasinya atau pihak-pihak yang anti terhadap pemberantasan korupsi,” ucap mantan Kajati Sulawesi Selatan ini.
Dia mengungkapkan upaya serangan balik koruptor saat ini kian masif dilakukan melalui media konvensional maupun media digital, dengan bentuknya pun beragam.
“Sehingga kita harus terus mewaspadai dan lebih berhati-hati dengan upaya yang dilancarkan koruptor dan afiliasinya dalam menjegal atau melemahkan upaya pemberantasan korupsi yang saat ini digalakkan Kejaksaan,” tuturnya.
Jaksa Agun pun mengurai bentuk serangan balik dari para koruptor dengan ciri-ciri antara lain melakukan pengalihan isu, memanfaatkan
berbagai media dengan dalih kriminalisasi, menjelekkan dan merusak marwah institusi.
“Kemudian memanfaatkan momen negatif untuk menyerang institusi, melakukan upaya-upaya dengan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar.
Serta melakukan upaya pelaporan dengan berbagai cara seolah-olah menjadi korban,” ujarnya.
Ciri-ciri lainnya, ujar Jaksa Agung, dengan melakukan upaya gratifikasi atau penyuapan, melakukan tindakan fisik, dengan orang lain atau diri sendiri, membangun opini-opini negatif baik kepada perorangan maupun institusi.
“Juga memanfaatkan Aparat Penegak Hukum lain untuk tujuan kriminalisasi dengan maksud memperlambat proses hukum,” ucap Jaksa Agung yang saat ini sedang mengadakan kunjungan kerja ke Kejati Nusa Tenggara Barat.
Namun dia meminta jajarannya jangan pernah takut dan gentar menghadapi corruptors fight back. “Selama kita semua bekerja secara baik, professional, teliti dan cermat maka saya akan terus menjaga warga Adhyaksa dimanapun berada. Karena pemberantasan korupsi merupakan etalase bagi reputasi dan tolok ukur keberhasilan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan.”
Hanya saja Jaksa Agung juga menegaskan tidak akan segan-segan menindak tegas oknum jaksa maupun pegawai Kejaksaan yang melakukan perbuatan tercela dengan mencoba bermain-main dengan perkara. “Sanksi yang akan dijatuhkan tidak hanya sanksi atau hukuman disiplin, namun juga sanksi pidana bagi yang mencoreng marwah institusi.”(muj)