Setara Institute Apresiasi PN Tangerang Yang Sahkan Nikah Beda Agama

Loading

JAKARTA (Independensi)- Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang mengesahkan pernikahan pasangan suami-istri beda agama yang menikah di Singapura, AD dan CM, baru-baru ini.

Bonar menyatakan putusan PN Tangerang itu sudah tepat dan memperlihatkan bahwa institusi pengadilan memberikan kepastian hukum dan menjamin pemenuhan hak asasi manusia.

“Perkawinan dua orang dewasa yang sudah akil baligh adalah kontrak sosio legal antara dua individu yg memiliki hak dan kewajiban sebagai subyek hukum. Konsekuensi dari perkawinan adalah ditanggung oleh mereka berdua,” ujar Bonar, Rabu (30/11/2022).

Bonar melanjutkan, UU perkawinan mengatur bahwa perkawinan yang sah dilakukan berdasarkan agama. Tapi tidak dijelaskan aturan bahwa negara berhak menolak atau menentang apabila perkawinan pasangan beda agama.

Menurut Bonar, apabila ada perkawinan dua orang dewasa adalah kewajiban negara sebagai administrasi sosial untuk mencatat dan menyiapkan hal-hal yang berkaitan dengan legalitas perkawinan. Jadi, lanjut Bonar, apa yang dilakukan oleh PN Tangerang untuk meminta agar perkawinan mereka dicatat sudahlah tepat.

“Saya berharap keputusan PN Tangerang dan PN Surabaya sebelumnya memberikan kontribusi bagi judicial review yang sedang berlangsung di MK. Sudah saatnya negara melihat suatu perkawinan dari perspektif pemenuhan hak asasi manusia dan kontrak sosio legal antara dua orang dewasa yang melakukan berdasarkan kehendak bebas atau free will,” ujar Bonar.

Seperti diketahui, pengadilan kembali menetapkan pernikahan beda agama. Kali ini dilakukan PN Tangerang yang mengesahkan pernikahan pasangan suami-istri beda agama yang menikah di Singapura, AD dan CM. PN Tangerang memerintahkan Dukcapil Tangerang Selatan (Tangsel) mencatatkan pernikahan itu.

Penetapan PN Tangerang itu berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 17, Pasal 3 dan Pasal 56 UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Kedua pasutri itu adalah sama-sama WNI. Pasangan pria, AD menikahi kekasihnya, CM di Gereja Bukit Batok Presbyterian Church, Singapura, pada 8 Juni 2022. Pernikahan itu dicatatkan secara resmi di di Kantor Pencatatan Perkawinan di negara Republik Singapura (Registry of Marriages Singapore)No. Entry 1120697, ditandatangani oleh Rev Tham The To Liong, Deputy Registrar.

Setelah itu, pernikahan itu dilaporkan ke KBRI di Singapura. Sepulangnya ke Indonesia, keduanya meminta hakim menetapkan pengesahan pernikahan tersebut.

Dalam permohonannya, pemohon mengajukan sejumlah alasan. Sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, perbedaan kepercayaan atau perbedaan agama tidak menjadi halangan untuk melangsungkan perkawinan dan menjadi kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus.