JAKARTA (Independensi.com) – Guna membuat semakin terang kasus dugaan korupsi terkait impor garam industri tahun 2016-2022, Kejaksaan Agung memeriksa tiga pejabat lintas sektoral sebagai saksi, Kamis (01/12/2022)
Dua diantaranya dari Kementerian Perdagangan yaitu saksi MM selaku Direktur Pengembangan Ekspor dan saksi AM selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat.
“Sedangkan satu lagi yaitu saksi MH selaku Direktur Jasa Kelautan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Sumedana menyebutkan ketiga saksi tersebut diperiksa terkait kasus dugaan korupsi impor garam industri 2016-2022 untuk enam tersangka yaitu MK, FJ, YA, FTT, SW alias ST dan YN.
“Pemeriksaan para saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus dugaan korupsi impor garam dari para tersangka,” tutur Sumedana.
Dalam kasus ini Kejagung sempat memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang mengungkap ulah Kementerian Perindustrian yang menetapkan kuota impor garam industri dua kali lipat dari rekomendasi Kementeriannya.
Menurut Susi dalam keterangannya kepada jaksa penyidik bahwa saat menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan telah mengeluarkan kuota impor garam sebanyak kurang lebih 1,8 juta ton.
“Salah satu pertimbangan saksi dalam pemberian dan pembatasan impor berdasarkan kajian teknis KKP untuk menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jumat (7/10/2022).
Namun, kata Sumedana, rekomendasi yang dikeluarkan Kementeriannya tidak digubris Kementerian Perindustrian yang justru menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 juta ton.
“Ini berdampak terjadi kelebihan supply dan masuknya garam impor ke pasar garam konsumsi yang menyebabkan nilai jual harga garam lokal mengalami penurunan atau anjlok,” tutur Sumedana.
Dikatakannya juga dalam menentukan kuota impor yang berlebihan dan tanpa memperhatikan kebutuhan riil garam industri nasional diduga adanya unsur kesengajaan dilakukan oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi.(muj)