Lengkapi Berkas, Jaksa Penyidik Periksa Tiga Saksi Kasus Korupsi Impor Garam

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus kebut penuntasan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022 dengan memeriksa tiga orang saksi, Rabu (7/12/2022).

Ketiganya yang diperiksa di Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta antara lain saksi OO selaku Manager Purchasing Production Material PT Shout Pacific Viscose.

“Dua saksi lain yaitu YKL selaku Manager Procurement PT Matahari Sakti dan DH selaku Manager Pembelian Jheil Jedang Feed and Care Indonesia,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (7/12/2022).

Sumedana menyebutkan ketiga saksi diperiksa untuk tersangka MK mantan Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil pada Kementerian Perindustrian.

“Pemeriksaan terhadap para saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016 sampai 2022,” ujarnya.

Kejaksaan Agung dalam kasus impor garam industri sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka. Tiga diantaranya merupakan pejabat di Kementerian Perindustrian.

Ketiganya yaitu MK mantan Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil, FJ mantan Direktur Industri Kimia Hulu dan YA mantan Kasubdit Industri Kimia Hulu.

Tiga tersangka lainnya dari swasta yaitu FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI), SW alias ST selaku Bendahara AIPGI dan merupakan Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur dan Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi serta YN selaku Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM).

Adapun para tersangka yang diduga merugikan keuangan dan juga perekonomian negara dalam kasus impor garam industri seluruhnya dalam status ditahan.(muj)