Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat penandatanganan pengakhiran kerjasama kepemilikan dan pengelolaan PDAM Tirta Bhagasasi. (ist)

Pengakhiran Kerjasama PDAM Tirta Bhagasasi Amanat UU: Pemkot Bekasi Wajib Bayar Kompensasi Rp 155 Mliar

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Penjabat Bupati Dani Ramdan menegaskan, bahwa
pengakhiran perjanjian kerjasama kepemilikan dan pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi antara Pemkab Bekasi dengan Pemkot Bekasi, merupakan amanat  Undang-Undang Nomor 9 tahun 1996 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Kota Bekasi.

Dalam regulasi tersebut, Pemkab dan Pemkot Bekasi dapat berbagi aset sesuai dengan kewilayahan. Pengakhiran ini akan  dilanjutkan dengan pemisahan aset. Tujuannyatentu  menguntungkan kedua belah pihak.

Dengan adanya pemisahan, Pemkab Bekasi dapat lebih leluasa mengurus PDAM Tirta Bhagasasi tanpa perlu persetujuan Pemkot  Bekasi lagi dalam setiap pengambilan keputusan. Hal sama pun di Pemkot Bekasi yang  telah memiliki PDAM tersendiri yakni PerumdamTirta Patriot.

Jadi PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi  kini resmi menjadi milik Pemerintah Kabupaten Bekasi sepenuhnya melalui penandatanganan pengakhiran perjanjian kerjasama kepemilikan dan pengelolaan yang ditandatangani Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, dan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, Kamis (8/12/2022).

Pengakhiran kerja sama ini diakui Dani melalui perjalanan panjang sejak 2017. Setidaknya perlu pembahasan bertahun-tahun sebelum akhirnya kesepakatan ini mencapai kata mufakat.

“Perjalanan panjang, sejak tahun 2017 membuat rencana pelepasan dan ternyata tidak semudah yang direncanakan. Setelah melakukan proses panjang akhirnya terealisasi,” kata Dani Ramdan usai menandatangani pengakhiran perjanjian kerja sama tersebut.

Kompensasi Rp 155 Miliar

Dijelaskan, Pemkab Bekasi bersedia melepaskan seluruh aset PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi yang berada di wilayah Kota Bekasi. Aset tersebut meliputi pipanisasi sambungan air, gedung perkantoran, karyawan, hingga pelanggan.

Seluruh aset itu akan diserahkan ke Pemkot Bekasi dengan nilai Rp155 miliar. Artinya, Pemkot Bekasi membayar Rp 155 miliar kepada Pemkab Bekasi dalam hal ini PDAM  sebagai bentuk kompensasi.

“Besaran kompensasi Rp 155 miliar sudah disepakti kedua pemerintahan daerah dan sesuai hitungan BPKP Provinsi Jawa Barat”, katanya.

Menurut Dani, pelepasan aset pada tahap awal, dilakukan untuk tiga dari total delapan kantor cabang dan kantor cabang pembantu   PDAM Tirta Bhagasasi yang berlokasi di Kota Bekasi.

“Tahapan pembayaran nilai kompensasi Rp155 miliar, mekanismenya itu nanti disepakati lebih lanjut. Yang terpenting kita pemisahan dulu. Yang jelas tahun 2023 Pemerintah Kota  Bekasi belum menyanggupi membayar kompensasi. Paling tidak  mulai tahun 2024. Oleh karena itu kita serahkan tiga aset dulu,” ucap dia.

Setelah pemisahan aset, PDAM Tirta Bhagasasi fokus melayani warga melalui perluasan cakupan layanan. Selain perbaikan, PDAM akan membangun Water Teratment Plan (WTP)  untuk pusat pengolahan.  Kemudian penambahan jaringan yang areanya memang belum mempunyai jaringan, serta penyambungan saluran tiap rumah,” ucap dia.

Sementara Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan kompensasi aset baru akan dianggarkan pada APBD tahun 2024. Kemudian skema pembayaran juga akan dibahas lebih lanjut.

“Nilai kesepakatan Rp155 miliar. Tapi belum dianggarkan tahun  2023 ini. Kemungkinan di tahun 2024. Kami masih formulasikan apakah biayanya akan berasal dari pendapatan Perumda Tirta Patriot atau APBD,” ujarnya.

Sementara Direktur PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Usep Rahman Salim mengatakan penandatanganan pengakhiran perjanjian kerja sama kepemilikan dan pengelolaan  ini menjadi momentum perseroan untuk fokus meningkatkan cakupan pelayanan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.

“Setelah ini kami bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi selaku kuasa pemilik modal tunggal menyusun konsep pembentukan Perumda Tirta Bhagasasi. Peningkatan layanan air bersih warga menjadi fokus utama kami ke depan selaku perusahaan umum daerah,”  ucapnya. (jonder sihotang)

One comment

Comments are closed.