JAKARTA (Independensi.com) – Bareskrim Polri telah menetapkan mantan anggota Polresta Samarinda yakni Ismail Bolong dan dua koleganya berinisial BP dan RP sebagai tersangka kasus dugaan penambangan ilegal di Kalimantan Timur.
Sangkaan terhadap Ismail Bolong dan kawan-kawan yaitu melanggar pasal 61 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
Menurut pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar terhadap ketiga tersangka seharusnya pihak kepolisian tidak semata-mata hanya menjeratnya dengan sangkaan melanggar Undang-Undang Minerba.
“Tapi Ismail Bolong dan kawan-kawan seharusnya dijerat juga sangkaan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata Abdul Fickar kepada Independensi.com, Kamis (22/12/2022).
Dia beralasan tindakan dari Ismail Bolong bersama-sama dengan dua tersangka lain justru menginfokan adanya manipulasi hasil kegiatan tambang yang ilegal
“Karena itu kepolisian seharusnya melapis dengan sangkaan melakukan TPPU selain dengan Undang-Undang Minerba,” kata staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini.
Adapun terkait kasus Ismail Bolong dan kawan-kawan, pihak Bareskrim Mabes Polri telah menyerahkan berkas perkara ketiganya kepada Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum)
Namun Kejagung melalui Tim jaksa peneliti pada JAM Pidum menyatakan berkas Ismail Bolong Cs belum lengkap. Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan belum lengkapnya berkas pketiga tersangka disimpulkan tim jaksa peneliti pada hari Selasa 20 Desember 2022.
“Setelah meneliti dan mempelajarinya Tim jaksa peneliti beranggotakan enam orang jaksa menyatakan berkas ketiga tersangka yakni IB, BP maupun RP belum lengkap,” tutur Sumedana, Rabu (21/12/2022) malam.
Dia menyebutkan JAM Pidum sebelumnya telah menerima penyerahan berkas perkara atau tahap satu ketiga tersangka dari penyidik Direktorat Pidana Tertentu pada Bareskrim Polri pada 16 Desember 2022.
Dalam berkas perkara dicantumkan para tersangka disangka melanggar pasal 61 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.(muj)