Rapat Bersama KPU, Komisi II DPR Kritik Masalah Kejanggalan 17,5 Juta DPT dan WNA Punya Hak Suara

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Komisi II DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat tersebut membahas perkembangan persiapan Pemilu 2019.

Saat rapat Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Yandri Susanto menyinggung masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Salah satunya temuan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi soal kejanggalan 17,5 juta DPT Pemilu.

“Ini penting dengan waktu tersisa dengan instrumen bekerja bisa konfirmasi ulang atas dugaan BPN Prabowo-Sandi tersebut,” kata Yandri Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Tak hanya itu, Yandri juga membahas masalah WNA punya e-KTP dan masuk dalam DPT. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui lebih lanjut terkait perjelasan masalah tersebut.

Senada dengan Yandri, Anggota Komisi II lainnya, Firman Soebagyo juga mengkritisi hal yang sama termasuk kepemilikan e-KTP WNA. Dia meminta pembuatan e-KTP untuk WNA dihentikan sementara hingga pemilu selesai.

“Saya mendukung proses e-KTP bagi WNA Di hentikan hingga pemilu. Ke depan saya usul KTP asing agar berbeda warna dari KTP WNI,” ungkapnya.

Hal itu langsung di respon oleh Ketua KPU Arief Budiman. Dia menegaskan pihaknya telah menindaklanjuti masalah itu. Termasuk soal temuan yang diungkap oleh BPN Prabowo-Sandi.

“Sudah kan kita sudah tindaklanjuti. Pokoknya setiap ditemukan lagi, langsung kita perintahkan untuk dihapus. Karena memang dia tidak berhak untuk menggunakan hak pilihnya di pemilu kita,” ucapnya.