JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui tim jaksa peneliti menyatakan berkas kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan tersangka Teddy Minahasa dan kawan-kawan sudah lengkap atau P21.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani mengatakan dengan sudah lengkapnya berkas perkara pihaknya kini tinggal menunggu penyerahan tersangka berikut barang-bukti atau tahap dua dari penyidik Polda Metro Jaya.
“Kami juga akan menunjuk para jaksa penuntut umum yang belum pernah berurusan dengan para tersangka untuk menyidangkannya,” kata Reda dalam konfrensi pers refleksi akhir tahun 2022 di Gedung Kejati DKI Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Dia beralasan hal tersebut untuk menjaga independensi jaksa karena para tersangka sebagian besar merupakan aparat penegak hukum. “Jadi supaya tidak ada hubungan emosional.”.
Sementara Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya menambahkan berkas tersangka TM dan kawan-kawan sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak tanggal 21 Desember 2022.
Patris memperkirakan penyerahan tahap dua akan dilakukan pihak penyidik awal Januari 2023 karena berkaitan dengan masa penahanan para tersangka.
“Secepatnya juga segera berkas perkaranya kita limpahkan dan sidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sesuai tempat kejadian perkara,” tuturnya.
Dalam kasus peredaran sabu ini selain Teddy Minahasa eks Kapolda Sumatera, juga terlibat eks Kapolres Bukittinggi Ajun Dody Prawiranegara serta Samsul Maarif alias Arif, Linda Pujiastuti alias Anita, Kasranto, Janto P Situmorang, dan M. Nasir.
Adapun para tersangka disangka melanggar pasal 114 Ayat 2, subsider Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(muj)