Ilustrasi. (Dok/Ist)

Sidang PT Fikasa Group: Dakwaan JPU Sudah Cermat

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Eksepsi lima petinggi PT Fikasa Group yang disampaikan melalui penasehat hukumnya pada sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dalam sidang yang digelar daring, Selasa (24/1/2023).

Kelima petinggi PT Fikasa Group yang menjadi terdakwa sidang TPPU itu antara lain: Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo (TGP), Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP, dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Ahmad Fadil dengan hakim anggota Salomo Ginting dan Yuli Artha Pujoyotama dalam amar putusannya menyatakan, jika dakwaan JPU Rendi Panalosa dan Jumieko Andra sudah memenuhi syarat formil dan lengkap. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat, jelas atau tidak kabur (obscuur libel) sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP. “Majelis menolak seluruh eksepsi yang diajukan kuasa hukum kelima terdakwa ,” kata Fadil.

Majelis juga memutuskan, jika perkara ini harus dilanjutkan dengan agenda melakukan pemeriksaan saksi dan memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi pada sidang yang akan digelar Selasa, (31/1/2023).

Sebagaimana diketahui, terdakwa Bhakti Salim, Agung Salim, Cristian Salim dan Elly Salim, dijerat JPU dengan Pasal 3 TPPU Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Sementara terdakwa Maryani yang merupakan Freelance PT Fikasa Group di Pekanbaru, dikenakan pasal berbeda. Maryani dijerat kedua yakni Pasal 4 TPPU Junto Pasal 55 KUHPidana.

Sebelumnya, Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim, Christian Salim, telah divonis pidana penjara 14 tahun penjara. Walau mereka melakukan upaya banding hingga ke Mahkamah Agung, hukumam mereka tetap sama. Demikian juga dengan terdakwa Maryani, Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP, Fikasa Group juga dinyatakan bersalah, divonis 12 tahun penjara.

Para terdakwa terbukti bersalah dalam kasus penghimpunan dana dari masyarakat. Mereka melakukan penipuan dengan mengiming imingi korban sebanyak 10 orang di Pekanbaru antara lain Archenius Napitupulu dan Pormian br Simanungkalit. Modusnya dengan Promisosry Notes atau yang disamakan dengan bunga deposito. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 84,9 miliar. (Maurit Simanungkalit)