Sidang TPPU Fikasa Group terkait kasus investasi bodong di Pekanbaru

⁸Memperjuangkan Keadilan dan Kebenaran
Sidang TPPU Fikasa Group terkait kasus investasi bodong di Pekanbaru
Pengalihan dana hasil kejahatan masuk tindak pidana pencucian uang
Terdakwa tidak pernah berlama-lama menyimpan dana korbannya dalam satu rekening bank. Setiap dana yang diterima dari korban investasi langsung dialihkan ke bank lain dalam hari yang sama.
Karena fee bunga yang ditawarkan lebih tinggi dari bunga bank, maka para nasabah terjerat investasi ini.
Agenda selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan saksi dan JPU akan menghadirkan saksi pada sidang yang akan digelar pada Selasa (31/1/2023).
Dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap atau kabur (Obscurlibellum). Karena hubungan hukum yang terjadi antara pelapor dan terdakwa adalah hubungan sebagaimana diatur dalam ranah hukum Perdata.
Lima pimpinan Fikasa Group diadili dalam kadus Tindak Pidana Pencucian Uang
Mereka melakukan tindak pidana secara bersama-sama menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia secara berlanjut.
Mahkamah Agung tolak kasasi kasus investasi bodong Fijasa Group
Penyitaan aset investasi bodong the westin Bali