Foto : Ketua Komisi II DPRD Gresik, Asroin Widiana

Sempat Mangkir, Anggota DPRD Gresik Asroin Widiana Akhirnya Datangi Kantor Kejari

Loading

GRESIK (Independensi.com) – Ketua Komisi II DPRD Gresik, Jawa Timur, Asroin Widiana, akhirnya mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Setelah mangkir dari panggilan, karena alasan sedang melaksanakan tugas sebagai anggota legislatif.

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, membenarkan terkait kehadiran anggota Fraksi Golkar itu ke institusinya yang hendak memintai keterangan (klarifikasi). Tentang hibah untuk 782 kelompok UMKM yang mengunakan dana APBD 2022 senilai Rp19 miliar.

“Benar, yang bersangkutan sudah diperiksa hari ini tadi, setelah kemarin tidak bisa hadir karena sedang mengelar sosialisasi perda,” ujarnya, Kamis (2/2).

Alifin menambahkan, materi pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terkait seputar peran pengawasan dan pengawalan yang bersangkutan sebagai anggota DPRD Gresik (wakil rakyat).

“Yang bersangkutan (Asroin) kami tanya seputar peran pengawasan dan pengawalannya sebagai anggota DPRD Gresik, terhadap realisasi hibah barang ke UMKM,” tuturnya.

Ditanya terkait hasil pemeriksaan, Alifin menegaskan pihaknya masih mentelaah keterangan dari yang bersangkutan.

“Mohon teman-teman media bersabar, ditunggu saja perkembangannya biar kami telaah dan laporkan pimpinan dulu hasil pemeriksaan,” pungkasnya.

Untuk diketahui sebelumnya pihak kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang pejabat Diskoperindag Gresik. Yakni, Kepala Diskoperindag Gresik, Malahatul Farda, Sekdiskoperindag Gresik Subhan, dan Kepala Bidang Koperasi, Usaha Mikro Diskoperindag, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari.

Pemeriksaan itu dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Gresik, terkait adanya kasus dugaan penyimpangan penyaluran hibah bagi UMKM yang mengunakan dana APBD tahun 2022 dengan sistem e-Katalog. (Mor)