JAKARTA (Independensi.com) – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2012-2030 akhirnya dinyatakan terbukti korupsi oleh majelis hakim koneksitas pada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Keduanya pun yaitu terdakwa Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah mantan Direktur Keuangan Badan Pengelola WTP AD dan Ni Putu Purnamasari dijatuhi hukuman masing-masing 16 tahun penjara.
Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (JAM Pidmil) Laksamana Muda Anwar Saadi putusan majelis hakim koneksitas tersebut menunjukan wujud transparansi karena tidak terdapat perbedaan dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa militer maupun terdakwa sipil
“Selain itu menunjukan Peradilan Militer dewasa ini sangat menjunjung tinggi asas persamaan dalam hukum atau equality before the law dalam penegakan hukum korupsi yang disidang secara koneksitas,” kata Anwar dalam keterangan tertulisnya menanggapi vonis majelis hakim koneksitas, Jumat (3/2/2023).
Dia menyebutkan bahwa hukum militer dibina dan dikembangkan untuk kepentingan pertahanan negara, sehingga dalam proses penegakan hukum terhadap oknum prajurit yang melakukan tindak pidana tidak semata-mata hanya untuk memenjarakan.
“Tapi juga harus mempertimbangkan asas kemanfaatannya yang ditinjau dari aspek kepentingan pertahanan negara, keadilan bagi prajurit dan masyarakat. juga kepastian hukum baik secara formil maupun materiil,” tuturnya.
Apalagi, kata dia, Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat selaku atasan yang berhak menghukum dan penyerah perkara berulang kali menekankan dalam proses hukum kasus korupsi dana TWP AD harus dapat mengembalikan kerugian kepada prajurit TNI AD khususnya.
Oleh karenanya, ungkap Anwar, Majelis Hakim Koneksitas di dalam putusannya juga menetapkan semua barang bukti berupa aset tanah, bangunan, dan lain-lain dinyatakan dirampas untuk negara cq. TNI AD untuk kepentingan kesejahteraan prajurit.
Dia menambahkan melalui mekanisme penanganan perkara secara koneksitas menunjukkan upaya pengembalian aset hasil korupsi dapat dilakukan secara maksimal melalui mekanisme hukum acara.
“Didukung dengan kerjasama yang baik antara Jaksa, Oditur, dan Penyidik Polisi Militer yang tergabung dalam Tim Penyidik Koneksitas,” kata JAM Pidmil.
Terkait kasus dugaan korupsi dana WTP AD, terdakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan terdakwa Ni Putu Purnamasari selain dihukum masing-masing 16 tahun penjara juga masing-masing dikenai denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.
Selain itu terdakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dihukum harus membayar uang pengganti sebesar Rp34 miliar yang jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayarnya maka harta bendanya disita Oditur Militer/Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama empat tahun.
Sedangkan terdakwa Ni Putu Purnamasari dihukum harus membayar uang pengganti sebesar Rp80 miliar lebih yang jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayarnya maka harta bendanya disita Oditur Militer/Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama enam tahun. Terhadap putusan tersebut keduanya mengajukan banding.(muj)