Apresiasi Hakim Kasus TWP-AD, JAM Pidmil Pentingkan Pengembalian Uang Prajurit

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (JAM Pidmil) Laksda Anwar Saadi mengapresiasi majelis hakim koneksitas Pengadilan Militer II Jakarta yang memimpin sidang para terdakwa kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) jilid satu dan dua.

“Karena dalam sidang yang berlangsung terbuka dengan publikasi media yang transparan, hakim telah bersikap profesional. Selain hukuman yang dijatuhkan relatif berat kepada para terdakwanya baik dari sipil maupun militer,” kata Anwar dalam keterangannya tertulisnya, Rabu (24/05/2023).

Namun Anwar menegaskan saat kasus tersebut mulai ditangani  Tim penyidik koneksitas dan penuntut umum koneksitas, pihaknya lebih menekankan agar jangan hanya sekedar menghukum para pelakunya ke penjara.

“Tapi kami lebih mementingkan untuk semaksimal mungkin
mengembalikan uang prajurit dan aset-aset dari hasil korupsi dana TWP-AD yang berada pada pihak ketiga,” katanya.

Masalahnya, tutur dia, dampak dari kasus ini tidak sekedar kerugian dari aspek finansial yang tidak semata-mata berupa uang prajurit yang hilang, namun lebih dari itu berdampak kepada kesejahteraan prajurit dan keluarganya.

“Karena masih banyak prajurit belum memiliki rumah layak huni bahkan di tingkat perwira sekalipun. Sementara uang mereka diselewengkan oleh para terdakwa,” tuturnya.

Dia menambahkan kasus ini
juga menimbulkan kerugian bagi TNI AD, terutama program dari pimpinan yaitu Kepala Staf TNI AD dan Komandan Satuan yang seharusnya dapat menyejahterakan prajurit berupa rumah bagi prajurit menjadi tidak terwujud.

“Dampak lanjutannya yaitu moril dari para prajurit menjadi tidak semangat. Hal ini tentunya secara langsung atau tidak langsung akan berdampak negatif serta membahayakan terhadap menurunnya profesionalisme dalam pelaksanaan tugas pokok di bidang pertahanan negara,” ucap Anwar.

Adapun dalam kasus korupsi dana TWP-AP jilid satu dengan nilai kerugian negara Rp127 miliar para terdakwanya yaitu
Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari.

Keduanya telah divonis majelis hakim koneksitas Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada 31 Januari 2023 dengan dijatuhi hukuman yang sam yaitu 16 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.

Bedanya soal keharusan untuk membayar uang pengganti yaitu untuk terdakwa Yus Adi Kamrullah sebesar Rp34 miliar lebih subsidair penjara empat tahun bila tidak bisa membayar kerugian negara tersebut.

Sementara terdakwa Ni Putu Purnamasari sebesar Rp80 miliar lebih dengan subsidair penjara enam tahun bila tidak bisa membayar kerugian negara tersebut.

Sementara dalam kasus korupsi dana TWP AD jilid dua dengan kerugian negara sebesar Rp61,7 miliar para terdakwanya yaitu
Kol CZI (Purn) Cory Wahyudi AHT dan KGS M Mansyur Said.

Berdasarkan putusan majelis koneksitas Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada 15 Mei 2023 kedua terdakwa sama-sama dihukum 11 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp750 juta subsidair kurungan enam bulan.

Selain itu keduanya dihukum membayar uang pengganti yaitu untuk terdakwa Kol CZI (Purn) Cory Wahyudi sebesar Rp8,8 miliar dengan subsidair pidana penjara selama empat tahun jika terdakwa tidak sanggup membayar.

Sedangkan terdakwa KGS M Mansyur Said harus membayar uang pengganti sebesar Rp52 miliar lebih dengan subsidair pidana penjara selama enam tahun jika terdakwa tidak sanggup membayar.

“Vonis pengadilan militer ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Tim Penuntut Koneksitas yang terdiri dari Oditur Militer Tinggi dan Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer,” kata JAM Pidmil.

Dia menambahkan dari kedua kasus korupsi dana TWP AD yang putusannya belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht tersebut, Tim penyidik koneksitas sudah menyita sekitar 184 sertifikat aset tanah bangunan, uang senilai Rp12 Miliar, termasuk barang-barang hasil korupsi lainnya dari pihak ketiga yang menjadi barang bukti untuk dirampas negara cq. Mabes TNI AD sebagaimana amar putusan Majelis Hakim Koneksitas.(muj)