Lantik Anggota Satsus PPK-KTP, JAM Pidmil: Jaga Marwah Kejaksaan dan Hindari Perbuatan Tercela

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer JAM (Pidmil) Laksama Muda Anwar Saadi meminta anggota Satuan Khusus Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis Penuntutan (Satsus PPK-KTP) pada JAM Pidmil untuk menjaga marwah Kejaksaan dalam mendukung keberhasilan tugas pokok organisasi.

“Harapan besar ini memerlukan komitmen kuat untuk nantinya bekerja cerdas, cepat dan berintegritas,” kata Anwar ketika melantik 13 anggota Satsus PPK-KTP pada JAM Pidmil di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Dia pun meminta kepada para anggota Satsus untuk selalu menghindari perbuatan tercela yang berdampak negatif terhadap kepercayaan masyarakat kepada institusi Kejaksaan.

“Hendaknya juga untuk saling mengingatkan dan kepada Ketua Tim agar secara terus menerus melakukan evaluasi pengawasan serta melaporkan setiap perkembangan secara berjenjang kepada pejabat struktural sesuai bidang masing-masing,” ujarnya.

Terkait pembentukan satsus, dia mengatakan tujuannya untuk melakukan percepatan penanganan perkara korupsi.
“Khususnya penanganan perkara koneksitas yang saat ini sedang ditangani JAM Pidmil,” ujarnya.

Dia pun berharap anggota Satsus segera menyesuaikan diri dan berperan aktif dalam percepatan, efisiensi dan efektivitas penyelesaian penanganan perkara koneksitas sehingga kinerja organisasi JAM Pidmil menjadi lebih optimal.

Selain itu, tutur dia, berpikir dan bertindaklah dengan cermat memasuki tahun politik. “Mari kita lebih waspada dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, khususnya dalam setiap penanganan perkara. Hindari kegaduhan yang berpotensi menadi isu politik yang berdampak kontraproduktif dalam upaya penyelesaian perkara,” ujarnya.

Adapun pembentukan Satsus PPK-KTP berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2023 tanggal 3 Januari 2023 dan ditindaklanjuti Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-22/C/01/2023 tanggal 13 Januari 2023 tentang Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan sebagai Satsus PPK-KTP.(muj)