Kasus Satelit Jilid Kedua, JAM Pidmil: Tim Penyidik Koneksitas sudah Periksa 33 Saksi

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Setelah empat terdakwa kasus dugaan korupsi jlilid pertama pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan terkait sewa satelit dari Avanti Communication Limited diadili, Tim penyidik koneksitas hingga kini masih terus berupaya menuntaskan penyidikan pengadaan satelit jilid keduanya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (JAM Pidmil) Laksamana Muda Anwar Saadi mengatakan untuk menyelesaikan kasus pengadaan satelit yang kedua (jilid kedua) terkait pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) di Kemenhan sejauh ini tim penyidik koneksitas sudah memeriksa 33 saksi.

“Sudah 33 orang saksi diperiksa tim penyidik koneksitas dalam kasus pengadaan satelit yang kedua. Tapi untuk tersangkanya sampai sekarang belum ditetapkan,” tutur Anwar kepada Independensi.com belum lama ini.

Dia menepis belum ditetapkan tersangka karena adanya intervensi. “Tidak ada yang namanya intervensi. Tapi disadari lebih dikarenakan masalah sumber daya manusia (SDM) kita yang masih didukung JAM Pidsus.”

Selain itu pihaknya harus-hati karena dalam kasus tersebut melibatkan banyak institusi dan banyak negara. “Karena disitu ada warganegara dan perusahaan asing seperti Navayo dan yang lainnya.”

Begitupun, kata dia, untuk dugaan kerugian negara sifatnya masih tagihan arbitrase dengan timbulnya kewajiban negara untuk membayar arbitrase kepada Navayo dengan nilai sekitar Rp350 miliar sebagaimana diputus Pengadilan Arbitrase di Singapura.

“Jadi bukan voltoid seperti dalam kasus pengadaan satelit pertama terkait sewa satelit dari Avanti dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp453 miliar berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ungkap Anwar.

Oleh karena itu dia tidak bisa menargetkan kapan kasus pengadaan satelit jilid kedua dapat segera dituntaskan dengan penetapan tersangka dan dibawa ke pengadilan untuk disidangkan. 

Apalagi, kata dia, saat ini kasus pengadaan satelit yang kedua sedang diselesaikan melalui gugatan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap putusan Pengadilan Arbitrase  di Singapura.

“Untuk sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dari sisi perdata ditangani oleh Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) dan kita supporting datanya,” tutur Anwar.

Adapun dalam sidang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pemerintah melalui Kementerian Pertahanan yang memberi kuasa kepada JAM Datun meminta pembatalan putusan arbitrase dari Pengadilan Arbitrase di Singapura yang mengabulkan permohonan pihak Navayo International A.G dan Hungarian Exsport Credit Insurance PTE LTD. 

Sedangkan untuk kasus pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur jilid pertama sudah empat orang diadili. Ke empatnya yaitu terdakwa Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan pada Kementerian Pertahanan.

Kemudian terdakwa Kusuma Arifin Wiguna selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma, terdakwa Surya Cipta Witoelar selaku Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma dan terdakwa Thoman Van Der Heyden warganegara Amerika Serikat Serikat selau Senior Advisor PT Dini Nusa Kusuma.

Ke empatnya didakwa korupsi dalam pengadaan satelit  terkait sewa satelit dari Avanti dengan dakwaan berlapis melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(muj)