JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan penegakan hukum maupun pers seperti dua sisi yang tidak bisa dipisahkan. Karena sebagai penegak hukum kerapkali mendapat laporan dan pengaduan justru dari masyarakat melalui media atau pemberitaan.
“Media jugalah yang mengawasi setiap sudut dan sisi penegakan hukum agar dapat berjalan on the track (taat asas),” kata Jaksa Agung dalam keterangan tertulisnya berkaitan peringatan Hari Pers Nasional (HPN), Minggu (11/2/2023)
Oleh karena itu, tuturnya, ketergantungan institusi penegak hukum seperti Kejaksaan dengan media tidak bisa dihindari. “Sehingga kita harus bersinergi dengan media terverifikasi dan terkonfirmasi sebagai insan pers,” ujar dia.
Tujuannya, tutur Jaksa Agung, agar pemberitaan yang disebarluaskan bersifat positif, objektif, transparan, akuntabel dan berkualitas sebab berita dengan sifat tersebut menjadi kebutuhan masyarakat.
Dia pun menyebutkan dalam setiap kunjungan kerjanya di daerah selalu menyampaikan kepada jajarannya kinerja tanpa publikasi tiada artinya. “Sebab masyarakat perlu mengetahui apa yang sudah saudara-saudara kerjakan”.
Sehingga untuk meningkatkan publikasi kinerja di setiap daerah, Jaksa Agung telah menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja dan Pemberitaan Positif Mengenai Kejaksaan di Media Massa dan Media Sosial.
“Sebagai upaya Kejaksaan untuk membangun citra positif di masyarakat, sebab itu bukan saja menjadi tugas tetapi merupakan tanggung jawab setiap insan Adhyaksa,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan inui.
Dia juga menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan untuk beradaptasi dengan dunia media digital yang begitu cepat berkembang di masyarakat. “Karena itu kata kuncinya adalah kolaborasi dan sinergi antara pers dan penegak hukum guna menciptakan iklim demokratisasi dan modernisasi, serta menjamin kebutuhan masyarakat akan berita yang positif dan akuntabel,” ujarnya.
Jaksa Agung pun mengakui dunia di era transformasi digital teknologi bagaikan aquarium yang tak dapat ditutupi lagi, tidak ada sekat, dan tanpa batas. “Bahkan rekam jejak kita tidak bisa ditutupi di era media yang sangat cepat dan serba modern ini”.
Untuk itu, katanya, Kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum perlu karya-karya monumental seperti melakukan penindakan melalui berbagai proses penyidikan terkait hajat hidup orang banyak seperti kasus minyak goreng, PT Asuransi Jiwasraya, PT ASABRI, PT Garuda Indonesia, impor garam dan tekstil.
“Kasus-kasus tersebut menjadi perhatian kita untuk dilakukan penindakan dengan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta unsur perekonomian negara,” tuturnya.
Bumbu-bumbu inilah, kata dia, yang oleh media menjadi menarik diulas dan dikupas tuntas untuk konsumsi masyarakat. “Sehingga simbiosis mutualisme antara media dan institusi Kejaksaan dapat terjaga dengan baik dalam memberi manfaat pemberitaan.”
Dia menambahkan di samping penindakan, membangun citra humanis penegakan hukum juga menjadi prioritas. “Karena itu penegakan hukum tidak selalu di sidang, tapi bagaimana Jaksa dikenal dan bermanfaat bagi masyarakat melalui berbagai programnya.”
Jaksa Agung menyebutkan selain program penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif yang sudah mendunia, juga ada program Jaksa Masuk Desa, Jaksa Masuk Sekolah, dan Jaksa Teman Masyarakat yang perlu mendapatkan perhatian lebih luas.
“Sehingga Jaksa Humanis dapat menciptakan kedamaian di masyarakat sebagai tujuan hukum yang hakiki,” kata Jaksa Agung yang pada akhir kata menyampaikan SELAMAT HARI PERS NASIONAL dan berharap insan pers menjadi bagian terpenting dalam pembangunan demokratisasi bangsa yang bermartabat dan berkualitas.(muj)