JAKARTA (Independensi.com) – Guna membuat terang kasus yang disidik dan mencari pihak paling bertanggung-jawab, Kejaksaan Agung kembali memanggil dan memeriksa dua orang sebagai saksi kasus dugaan korupsi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4)
Salah satu dari kedua saksi yang dikorek keterangannya oleh tim penyidik pidana khusus Jumat (10/2/2023) yakni EW selalu Direktur Utama Dapen Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan priode 2011- 2016. Satu lagi saksi yakni US dari pihak swasta.
Belum diketahui keterangan apa yang dikorek tim penyidik dari saksi EW. Tapi diduga sangat penting karena waktu terjadinya dugaan korupsi antara lain terjadi di era eks Dirut DP4 tersebut.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Jumat (10/2/2023), pemeriksaan terhadap kedua saksi oleh tim penyidik untuk memperkuat pembuktian.
“Selain untuk melengkapi pemberkasan kasus dugaan
korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan Tahun 2013 sampai 2019,” tuturnya.
Dengan diperiksanya kedua saksi maka baru tiga saksi diperiksa. Sebelumnya tim penyidik juga sudah memeriksa satu orang saksi yakni DN selaku karyawan dari DP4.
Namun sejauh ini kasus yang diduga merugikan keuangan negara belum diketahui kasus posisi atau modus korupsi dana pensiun yang dihimpun dari para pegawai PT Pelabuhan Indonesia I, PT Pelabuhan Indonesia II, PT Pelabuhan Indonesia III, PT Pelabuhan Indonesia IV dan PT Pengerukan Indonesia ini.(muj)