Terdakwa Putri Candrawati (foto/ist)

Turut Serta Lakukan Pembunuhan Berencana, Putri Candrawathi Dihukum 20 Tahun Penjara

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Majelis hakim diketuai Wahyu Imam Santoso giliran menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Hukuman tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa Putri terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Joshua.

Menurut majelis hakim perbuatan tersebut dilakukan Putri Candrawathi bersama-sama dengan  para terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo suaminya, Bripka Ricky Rizal, Barada Richard Eliezer dan terdakwa Kuat Maruf.

Perbuatan terdakwa tersebut, tutur majelis hakim, melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan oleh jaksa penuntut umum

Adapun hukuman 20 tahun penjara tersebut jauh lebih berat dari tuntutan Tim jaksa penuntut umum yang semula hanya menuntut Putri delapan tahun penjara karena terlibat pembunuhan berencana terhadap Joshua.

Seperti terhadap terdakwa Ferdy Sambo, majelis hakim sebelum menjatuhkan hukuman juga mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan dari Putri dalam putusannya itu.

Hal-hal memberatkan menurut majelis hakim bahwa terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari serta Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh bagi para istri polisi lainnya.

Selain itu perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari, memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

Terdakwa, ungkap majelis hakim, juga tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban. Serta perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materil maupun moril, bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian.

“Selain tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf atas tindakan dari terdakwa,” tutur Majelis hakim yang sebaliknya menyampaikan tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa.(muj)