Kasus Asabri, Teddy Tjokro Terancam Hukuman 20 Tahun atau Seumur Hidup

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Satu lagi tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait PT Asabri segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Jakarta karena diduga merugikan Keuangan Keuangan sebesar Rp22,78 triliun.

Tersangka tersebut yakni Teddy Tjokrosaputro yang Senin (27/12) lalu diserahkan berikut barang-bukti dan berkas perkara oleh Tim Jaksa penyidik kepada Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur di Gedung Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Jakarta.

Teddy Tjokro adik terdakwa Benny Tjokrosaputro ini pun terancam hukuman maksimal selama 20 tahun penjara atau seumur hidup  sebagaimana pasal yang disangkakan secara berlapis kepada bos PT Rimo International Lestari tersebut.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan Selasa (28/12) tersangka TT  antara lain disangka telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Serta pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leonard menyebutkan dalam kasus korupsi peran tersangka
TT bersama-sama terdakwa Benny Tjokro telah mengurus dan mengelola beberapa perusahaan untuk terdaftar sebagai perusahaan terbuka.

Diantaranya Right Issue PT Rimo International Lestari Tbk (kode saham RIMO), IPO PT. Sinergy Megah Internusa (kode saham NUSA) dan IPO PT Bliss Properti Indonesia (kode saham POSA) dengan mengatur pihak afiliasi seolah-olah perusahaan memiliki fundamental dan likuiditas baik.

Selanjutnya, kata Leonard, TT bersama Benny Tjokro mengatur dan melakukan penjatahan (fix Allotment) pada pasar perdana kepada nominee/pihak terafiliasi yang selanjutnya akun nominee digunakan untuk menaikkan harga saham pada pasar sekunder.

“Kemudian ditransaksikan dengan reksadana milik PT. Asabri untuk mendapatkan keuntungan dan merugikan PT Asabri,” tutur juru bicara Kejaksaan Agung ini.

Sedangkan terkait TPPU, Leonard menyebutkan bahwa keuntungan yang diduga berasal dari hasil korupsi oleh TT bersama Benny Tjokro digunakan untuk mengatur dan mengendalikan transaksi saham .

“Selanjutnya ditampung pada rekening penampungan CCB atas nama Nabila Rianti dan keuntungan lain diperoleh tersangka baik melalui pencatatan keuangan saksi Rina Mariatna dari hasil pengurusan dan pengelolaan melalui PT RIL dan PT SMI dan PT. Bliss Property Indonesia Tbk maupun dana masuk ke rekening pribadi tersangka di Bank BCA Cabang Sudirman,” tuturnya.

Adapun keuntungan yang diduga dari hasil korupsi oleh TT dan Benny Tjokro digunakan untuk membeli sejumlah aset berupa tanah, hotel dan mall yang ditempatkan menjadi kekayaan perseroan dibawah kendali tersangka selaku Direktur Utama PT. Rimo International Lestari Tbk bersama Benny Tjokro serta pihak terafiliasi serta entitas anak perusahaan.

Leo menyebutkan tersangka TT juga tetap ditahan Tim JPU selama 20 hari terhitung sejak 27 Desember 2021 hingga 15 Januari 2022. “Selain itu Tim
JPU akan segera menyiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka ke Pengadilan,” ujarnya.(muj)