JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui Tim jaksa penuntut umum (JPU) tidak banding terhadap vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum terdakwa Richard Eliezer hanya satu tahun enam bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Joshua.
Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana dengan pihaknya melalui Tim jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan upaya banding maka putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.
“Karena kami mendengar penasihat hukum dari Richard Eliezer tidak juga mengajukan banding,” kata Fadil didampingi Kapuspenkum Kejaksaan Agung
Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejaksaaan Agung menanggapi vonis ke lima terdakwa kasus pembunuhan berencana tersebut, Kamis (16/2/2023).
Dia mengatakan ada sejumlah pertimbangan pihaknya tidak banding terhadap vonis majelis hakim yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 20 tahun penjara.
Antara lain, kata Fadil, dengan mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dan hidup dalam masyarakat, serta pemberian maaf dari keluarga korban kepada terdakwa,” katanya.
Selain itu, tutur dia, dengan memperhatikan berbagai masukan dari para ahli hukum pidana dan praktisi, serta dikaitkan dengan fakta hukum yang berkembang dalam proses persidangan.
“Terdakwa juga selama dalam proses persidangan berkelakuan baik, bersikap kooperatif dan membantu serta mempermudah JPU dalam pembuktian di persidangan,” katanya.
Dia menyebutkan pihaknya juga tidak banding karena seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan JPU telah diakomodir dalam putusan majelis hakim.
“JPU pun berhasil meyakinkan
majelis hakim untuk membuktikan pasal primair dalam perkara tersebut,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya ini.
Sementara untuk empat terdakwa lain, dia mengatakan JPU masih mempelajari lebih lanjut sambil menunggu upaya hukum yang dilakukan terdakwa dan penasihat hukumnya.
Seperti diketahui ke empatnya yaitu Ferdy Sambo dihukum mati dari semula dituntut hukuman seumur hidup, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun dari semula dituntut delapan tahun penjara.
Sementara Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf masing-masing dihukum 15 tahun penjara dari semula masing-masing delapan tahun penjara.(muj)