Hormati Hakim, Kejagung akan Pelajari Vonis Richard Eliezer Sebelum Bersikap

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung menyatakan menghormati vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum ringan terdakwa Barada Richard Eliezer satu tahun enam bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Joshua.

“Kami hormati putusan majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana diatur pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (15/2/2023) menanggapi vonis hakim yang dibacakan hari ini.

Namun menurut Sumedana terhadap vonis tersebut Kejaksaan Agung melalui tim Jaksa penuntut umum (JPU) masih belum menentukan sikap dan masih akan mempelajarinya lebih dahulu.

“Terutama terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut,” tutur Sumedana.

Selain itu Tim JPU, kata dia, mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada terdakwa Richard Eliezer.

“Sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan hakim,” kata juru bicara Kejaksaan Agung ini.

Seperti diketahui majelis hakim diketuai Wahyu Imam Santoso memutuskan Richard Eliezer tetap terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Joshua.

Pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa dengan menembak korban menggunakan senjata api atas perintah Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri di rumah dinasnya Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 pukul 17.00 WIB.

Namun majelis hakim hanya menghukum Richard Eliezer satu tahun enam bulan penjara atau jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum yaitu 12 tahun penjara.

Salah satu pertimbangan majelis hakim menghukum ringan yaitu mengakui Richard sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau justice collaborator (JS) dan bukan pelaku utama dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

“Karena syarat justice collaborator adalah bukan pelaku utama,” tutur majelis hakim yang sebelumnya mengatakan istilah pelaku utama tidak dikenal dalam pasal penyertaan KUHP dan diserahkan kepada praktik peradilan.

Majelis hakim pun menjelaskan para terdakwa dalam kasus pembunuhan Joshua yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Bharada Eliezer punya peran masing-masing.

“Mereka bekerja seperti sistem dengan tujuan menghilangkan nyawa Joshua,” tutur majelis hakim yang menyebutkan kalau pelaku utama dalam kasus pembunuhan berencana tersebut adalah Ferdy Sambo

Oleh karena itu menurut majelis hakim walau Richard Eliezer termasuk pelaku yang menembak Joshua di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, namun bukan pelaku utama melainkan Sambo selaku pelaku utamanya.

“Karena Sambo sebagai pencetus ide, aktor intelektual, perancang, sekaligus juga menembak Joshua,” ujar majelis hakim yang sebelumnya mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan dari Richard Eliezer.

Menurut majelis hakim hal yang memberatkan yaitu terdakwa memiliki hubungan yang akrab dengan korban Joshua. “Tapi hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Joshua meninggal dunia”.

Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerjasama, bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. Terdakwa juga dinilai masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya kelak di kemudian hari.

Hal meringankan lainnya ungkap majelis hakim dalam pertimbangannya yaitu terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Selain itu keluarga korban Joshua telah memaafkan perbuatan terdakwa.(muj)