JPU Ajukan Banding Setelah Ferdy Sambo dkk Banding Vonis Hakim

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Meskipun vonis majelis hakim lebih berat, Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penuntut (JPU) tetap turut mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencara terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Joshua.

Langkah hukum tersebut dilakukan untuk mengantisipasi Tim JPU  kehilangan hak melakukan upaya hukum berikutnya setelah terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan di luar terdakwa Richard Eliezer mengajukan upaya banding terhadap vonis majelis hakim.

“Jadi agar tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya seperti kasasi, maka Tim JPU juga menyatakan ikut banding,” tutur Kapuspenkum Kejaksaam Agung Ketut Sumedana, Jumat (17/2/2023).

Sumedana mengungkapkan pernyataan resmi upaya hukum banding yang diajukan Tim JPU disampaikan hari ini melalui Akta Permintaan Banding kepada pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Antara lain, kata dia, Akta Permintaan Banding Nomor: 12/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama terdakwa Kuat Ma’ruf tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Februari 2023.

Kemudian Akta Permintaan Banding Nomor: 13/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama Terdakwa Ferdy Sambo tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023.

Selanjutnya Akta Permintaan Banding Nomor: 14/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama Terdakwa Putri Candrawathi tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023.

Serta Akta Permintaan Banding Nomor: 15/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama terdakwa Ricky Rizal Wibowo tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Februari 2023.

Sebelumnya ke empat terdakwa secara resmi memberitahukan mengajukan banding atas vonis majelis hakim kepada pihak pengadilan. Yaitu terdakwa Ferdy Sambo dengan Akta Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor: 13/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. tanggal 16 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023.

Terdakwa Putri Candrawathi dengan Akta Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor: 14/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. tanggal 16 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023.

Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan Akta Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor: 15/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. tanggal 16 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Februari 2023.

Serta terdakwa Kuat Ma’ruf dengan Akta Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor: 12/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. tanggal 15 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Februari 2023.

Sementara terdakwa Richard Eliezer tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis majelis hakim yaitu satu tahun penjara atau jauh lebih ringan dari tuntutan Tim JPU yaitu 20 tahun penjara.  Begitupun dengan Tim JPU seperti yang disampaikan JAM Pidum Fadil Zumhana dalam jumpa pers kemarin di Kejaksaan Agung.

Dia mengatakan ada sejumlah pertimbangan pihaknya tidak banding. “Antara lain dengan mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dan hidup dalam masyarakat, serta pemberian maaf dari keluarga korban kepada terdakwa,” katanya.

Selain itu, tutur dia, dengan memperhatikan berbagai masukan dari para ahli hukum pidana dan praktisi, serta dikaitkan dengan fakta hukum yang berkembang dalam proses persidangan.

“Terdakwa juga selama dalam proses persidangan berkelakuan baik, bersikap kooperatif dan membantu serta mempermudah JPU dalam pembuktian di persidangan,” katanya.

Dia menyebutkan pihaknya juga tidak banding karena seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan JPU telah diakomodir dalam putusan majelis hakim.

“JPU pun berhasil meyakinkan
majelis hakim untuk membuktikan pasal primair dalam perkara tersebut,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya ini.

Sementara untuk empat terdakwa lain, dia mengatakan JPU masih mempelajari lebih lanjut sambil menunggu upaya hukum yang dilakukan terdakwa dan penasihat hukumnya.

Seperti diketahui ke empatnya yaitu Ferdy Sambo dihukum mati dari semula dituntut hukuman seumur hidup, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun dari semula dituntut delapan tahun penjara.

Sementara Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf masing-masing dihukum 15 tahun penjara dari semula masing-masing delapan tahun penjara.(muj)