Vonis Berbeda Hal Biasa, Kejagung Apresiasi Hakim Kasus Pembunuhan Joshua Akomodir Pertimbangan JPU

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung menyatakan vonis majelis hakim yang berbeda atau jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum seperti terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Joshua adalah hal biasa.

“Kalau perbedaan pendapat dalam strafmaat (berat ringan) hukuman adalah hal biasa,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (14/2/2023) saat menanggapi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang jauh lebih berat terhadap empat dari lima terdakwanya.

Ke empatnya yaitu terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdi Sambo, terdakwa Putri Candrawathi, terdakwa Bripka Ricky Rizal dan terdakwa Kuat Mar’uf. Sedangkan terdakwa Richard Eliezer baru akan diputus majelis hakim besok.

Menurut Sumedana yang justru lebih penting adalah Jaksa penuntut umum telah berhasil meyakinkan majelis hakim dalam membuktikan pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal Primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum.

Selain itu, kata dia, Kejaksaan Agung mengapresiasi majelis hakim karena dalam vonisnya telah mengakomodir seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan jaksa penuntut umun dalam surat tuntutannya.

“Adapun terhadap vonis majelis hakim masih akan dipelajari untuk menentukan langkah lebih lanjut dengan melihat perkembangan upaya hukum yang dilakukan para terdakwa dan penasihat hukumnya,” ucapnya.

Seperti diketahui majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diketuai Wahyu Imam Santoso dalam putusannya kemarin menghukum mati Ferdy
Sambo dan 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawati karena terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Joshua.

Selain itu menyatakan Sambo terbukti bersalah merintangi penyidikan dengan melakukan perusakan terhadap CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik atau membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama.

Sementara majelis hakim yang sama diketuai Wahyu Imam Santoso pada hari ini dalam putusannya menghukum Kuat Maruf 15 tahun penjara dan Bripka Ricky Rizal 13 tahun penjara setelah keduanya juga dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan terhadap Joshua.

Vonis majelis hakim tersebut memang jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Seperti Ferdy Sambo yang semula dituntut hukuman seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf semula dituntut masing-masing delapan tahun penjara. Adapun Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.(muj)