Kejaksaan RI-Singapura Bahas Perpanjangan Kerja Sama “Prosecutors to Prosecutors”

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Republik Indonesia dengan Kejaksaan Singapura melalui perwakilan masing-masing Kejaksaan dari kedua negara melakukan pertemuan dalam rangka perpanjangan kerjasama P to P (Prosecutors to Prosecutors) antara kedua lembaga.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pertemuan pertama dari perwakilan Kejaksaan dari kedua negara berlangsung di Yogkarta pada 16-17 Februari 2023.

“Tujuannya meneguhkan kembali komitmen untuk memperpanjang kerja sama Prosecutors to Prosecutors antara kedua negara melalui pembahasan Memorandum of Understanding,” tutur Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (18/2/2023).

Dia menyebutkan pertemuan antara Kejaksaan RI dengan Kejaksaan Singapura dihadiri Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM Pembinaan) Bambang Sugeng Rukmono secara virtual.

“Dalam pertemuan tersebut JAM Pembinaan menekankan peran penting Kejaksaan kedua negara yang meskipun terdapat sedikit perbedaan wewenang, keduanya mempunyai peran signifikan dalam menjamin tegaknya rule of law,” tuturnya.

Oleh karenanya, kata dia, JAM Pembinaan mengharapkan jalinan komunikasi yang erat antar sesama profesi ddapat mengoptimalkan layanan kepada para pencari keadilan.

Dia menyebutkan adapun yang dibahas kedua perwakilan Kejaksaan dari kedua negara yaitu untuk menyepakati kembali kerja sama untuk saling bertukar pengalaman, serta informasi termasuk yang terkait dengan penuntutan terhadap warga negara masing-masing sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pertemuan dimoderatori Mahayu D Suryandari dan Yusfidli Adhyaksana mewakili KBRI Singapura serta dihadiri delegasi Indonesia yang diwakili masing-masing bidang yaitu bidang Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Serta bidang Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan. Selain itu Pusat Pemulihan Aset, Direktur Hukum dan Perjanjian Politik Keamanan Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Asia Tenggara Kementerian Luar Negeri serta
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri.

Sedangkan delegasi Singapura diwakili Deputy Chief Prosecutor, Crime Division Ivan Chua, Deputy Chief Prosecutor, Crime Division Hay Hong Chung, Deputy State Counsel, International Affairs Division Deena Bajrai, Director Strategic Communication, Corporate Service Division Jerome Lee, dan Deputy Director Strategic Communication, Corporate Service Division Agustin Chiam. (muj)