Halangi Penyidikan Humas PT Duta Palma Group David Fernando Diganjar Tiga Tahun Penjara

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Humas PT Duta Palma Group terdakwa David Pernando Simanjuntak diganjar hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/2/2023).

Selain itu terdakwa David Fernando dikenai denda sebesar Rp150 juta subsidair satu bulan kurungan. Atau kalau denda tersebut tidak dibayar maka hukuman terdakwa bertambah satu bulan kurungan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, Senin (20/2/2023) hukuman tersebut dijatuhkan majelis hakim setelah menyatakan terdakwa terbukti bersalah menghalangi atau merintangi penyidikan kasus korupsi terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Perbuatan terdakwa tersebut menurut majelis hakim terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terhadap putusan majelis hakim baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih pikir-pikir,” kata Sumedana yang beberapa waktu lalu pernah menyebutkan dalam kasus tersebut tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tujuh orang jaksa anggota Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya di depan majelis hakim, ketujuh saksi yaitu Indra Sinaga, Ottoman, Achmad Faizal Akbar, Tabrani, Freddy R Hendrawan, Coki Felani dan Dwiyana Indra Kurniawan memberikan keterangan memberatkan terdakwa.

Antara lain para saksi dengan senada mengungkapkan saat melakukan penyidikan terjadi penghalangan atau merintangi oleh security atau satpam perkebunan PT Duta Palma Group atas kegiatan penyidik dan pihak PTPN V.

Berdasarkan informasi yang diperoleh para saksi, tindakan security/satpam menghalangi penyidik saat bersama tim ahli mengambil sampel tanah dalam rangka kepentingan penyidikan, merupakan perintah terdakwa David selaku humas dari objek perkebunan dan pabrik kelapa sawit PT Duta Palma Group.

Akibat tindakan menghalangi penyidikan, ungkap para saksi, penyidik tidak memperoleh informasi. Misalnya data pajak perusahaan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu. Sehingga tidak terangnya suatu penanganan perkara tindak pidana.(muj)