Ilustrasi. (Dok/Ist)

Enam Orang Tertipu, Pelaku “Investasi Bodong” Ditangkap

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Sedikitnya enam orang tertipu investasi bodong yang diduga dilakukan Daniel Sitorus (DS) di Pekanbaru, Riau. Modus yang dilakukan DS adalah meminta nasabah melakukan investasi dengan membeli Medium Term Note (MTN)  dari PT Danora Kakao International serta dikenakan bunga tinggi hingga 10 persen. Adapun keenam orang tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 25 Miliar.

Kombes (Pol) Teguh Widodo selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau dalam jumpa pers mengatakan,
DS adalah pengusaha kakao menjaminkan properti, tanah dan bangunan di Bali itu dalam melakukan penghimpunan dana dari masyarakat. “Tersangka DS minta pada nasabah untuk melakukan investasi di perusahaan miliknya, menggunakan medium term note yang menyerupai deposito tanpa ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penghimpunan dana dilakukan sejak tahun 2018 hingga 2019,” ungkal Teguh, Selasa (21/2/2023).

Dari pengakuan para korban, sejak Februari 2020 bunga yang dijanjikan 10 persen per tahun tidak dibayar lagi. Mereka akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi dan sempat ditangani Mabes Polri untuk selanjutnya dilimpahkan ke Polda Riau. “Untuk saat ini baru satu orang tersangka, atau Daniel Sitorus merupakan tersangka tunggal,” imbuh Teguh.

Hingga hari Selasa ini, tersangka suaah 22 hari ditahan di Rutan Polda Riau dan dari penelusuran penyidik menyatakan, PT Danora Kakao Internasional tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghimpun dana dari masyarakat atau investasi menyerupai deposito.

Lebih lanjut Kombes Teguh Widodo yang didampingi Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardyan menjelaskan, kasus yang ditersangkakan terhadap DS ini adalah penipuan dan penggelapan serta perbankan. “Saat ini Polda Riau masih melangkapi berkas tersangka untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Tersangka sudah kita tahan selama 22 hari. Untuk sementara tersangkanya tunggal dan sekarang sudah tahap pertama,” tegas Teguh.

Salah satu korban bernama Agus mengatakan, dirinya tergiur dengan bunga tinggi yang ditawarkan DS dan memasukkan dana total sebesar Rp 5 Miliar. Dia mulai menginvstasikan dana tersebut pada tahun 2018 dan 2019, namun sejak Februari 2020 pembayaran bunga berhenti hingga sekarang. (Maurit Simanungkalit)