JAKARTA (IndependensI.com) – Perbuatan wanprestasi diduga terjadi dalam kerja sama PT Pertagas Niaga (PTGN) terhadap PT Risco Energi Pratama dalam posisinya sebagai partner untuk pekerjaan regasifikasi, storage dan trucking LNG untuk PLTG Sambera di Kalimantan Timur. Hal ini terjadi akibat belum diselesaikannya pembayaran kontrak kerja oleh PT GN.
Akibatnya, mega proyek pelistrikan yang menggunakan energi bersih PLTG Sambera berpotensi mangkrak. Menurut Peneliti INDEF, Nailul Huda, kondisi tersebut berpotensi membuat negara mengalami kerugian bahkan dapat digugat di pengadilan atas dugaan wanprestasi yang dilakukan PTGN tersebut.
“Menurut saya ada beberapa kemungkinan, apabila menggunakan dana APBN maka jelas akan berakibat korupsi dan saya akan minta Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan penyelidikan. Namun apabila menggunakan pembiayaan dari investor maka jelas pengelolanya, dalam hal ini PTGN harus bertanggung jawab karena tindakannya berpotensi adanya gugatan,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu 8 Maret 2023.
Menurutnya, seharusnya pimpinan PTGN sudah punya back up plan terkait masalah ini. Hal ini mengingat adanya potensi kerugian negara akan timbul apabila ada kekalahan akibat gugatan PT Risco Energy Pratama, karena ada uang negara yang harus dipertanggungjawabkan PTGN terkait pengelolaan regasifikasi di PLTG Sambera.
“Jika mangkrak maka selain pasokan listrik ke IKN bisa terganggu, namun yang harus digaribawahi adalah janji presiden untuk menggunakan energi bersih, jangan sampai diingkari lagi,” katanya.
Huda mengatakan jika peluang gasifikasi listrik tersebut juga perlu didukung dengan komitmen pemerintah mengganti PLTU dari batubara ke gas yang lebih ramah lingkungan.
Sementara Juru Bicara PT Risco Energi Pratama, Aditya Pratama menyebutkan pihaknya masih menunggu itikad baik dari PTGN untuk menyelesaikan kewajibannya terhadap investasi yang diberikan dalam proyek gasifikasi PLTG Sambera. “Pada prinsipnya kami selaku partner PT GN dalam projek ini siap untuk duduk bersama memikirkan jalan terbaik. Sebab selama ini kami merasa pimpinan PTGN tidak serius mengelola PLTG Sambera,” ujarnya.
Lebih lanjut Aditya menjelaskan bahwa Risco adalah pihak yang paling dirugikan terkait tanggung jawab pada pihak perbankan. Saat ditanya apakah Risco berniat melakukan gugatan, “Kami belum berniat untuk melakukan tindakan hukum apapun saat ini,”ungkapnya tegas.
Pengamat Energi Komaidi Notonegoro turut menanggapi kondisi PLTG Sambera saat ini, pemerintah harus berfikir dengan bijak terkait dengan keberlangsungan proyek tersebut. “Sebab suplai listrik untuk wilayah Kaltim khususnya IKN memang didesain dengan memanfaatkan energi bersih (EB) dan energi baru terbarukan (EBT),” kata dia.
Sebagaimana diketahui, Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Sambera berkapasitas 2×20 Mega Watt (MW), sumber energi PLTG Sambera menggunakan regasifikasi Liquid Natural Gas (LNG) dengan moda transportasi trucking pertama kali di Indonesia. Metode tersebut menjadi solusi pasokan gas ke konsumen yang tidak terjangkau dengan pipa gas. Dengan menggunakan LNG, PLN dapat menghemat biaya energi primer sebesar Rp 70 Milyar per tahun.