JAKARTA (IndependensI.com) – Perdebatan status dokter kini menemukan jawabannya. Mahkamah Agung RI melalui putusan nomor 36K/Pdt.Sus-PHI/2023 tertanggal 31 Januari 2023 menyatakan dokter termasuk pekerja yang tunduk pada aturan ketenakerjaan.
Putusan Hakim Kasasi tersebut membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kota Bandung nomor 111/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Bdg yang sebelumnya menolak gugatan dokter Subuh Widhyono SpAn untuk seluruhnya.
Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum sebagai Ketua Majelis, Achmad Jaka Mirdinata, S.H., M.H., dan Dr. Junaedi, S.H., S.E., M.S.i., sebagai Hakim-Hakim Ad Hoc PHI dalam putusannya menghukum Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Tumbuh Kembang Depok untuk membayar uang kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Penggugat berupa Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja seluruhnya berjumlah Rp455.000.000,00 (empat ratus lima puluh lima juta rupiah).
Adapun amar putusan selengkapnya adalah sebagai berikut mengadili, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Subuh Widhyono.
“Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 111/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bdg tanggal 21 September 2022,” kata Majelis Hakim Agung.
Dalam amar putusan tersebut majelis hakim juga menyatakan
Menolak eksepsi tergugat, dan
mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
“Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 6 Januari 2020, menghukum tergugat untuk membayar uang kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Penggugat berupa Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja seluruhnya berjumlah Rp455.000.000,00,” kata Majelis Hakim Agung.
Putusan Hakim Kasasi membuat terang benderang status dokter. Perdebatan status dokter apakah pekerja atau bukan pekerja akhirnya menjadi jelas. Dokter tunduk pada aturan ketenagakerjaan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Kasasi berpendapat jika Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Tumbuh Kembang Depok telah mengakui dan membenarkan bahwa dokter Subuh Widhyono SpAn telah bekerja sebagai dokter spesialis anastesi untuk memberikan pelayanan medis bidang anastesiologi kepada pasien terhitung dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2019 dan memperoleh upah setiap bulannya sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah). Walaupun tidak memiliki perjanjian kerja.
Dengan demikian merujuk pada ketentuan Pasal 174 dan Pasal 176 HIR juncto Pasal 1925 KUHPerdata Pengakuan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Tumbuh Kembang Depok tersebut merupakan bukti yang sempurna sepanjang berkaitan dengan masa kerja Subuh Widhyono SpAn terhitung sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2022 dan upah Penggugat sebesar Rp35.000.000,00.
Majelis Hakim Kasasi menolak dalil Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Tumbuh Kembang Depok yang menyatakan jika tidak memiliki hubungan kerja dengan dokter Subuh Widhyono SpAn dengan dalih hubungan kerjanya dengan dokter Subuh Widhyono SpAn hanya bersifat kerjasama kemitraan.
Dari fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan diketahui secara jelas bahwa sejak awal dokter Subuh Widhyono SpAn bekerja sejak tahun 2007 sampai dengan 6 Januari 2020 dan tidak memiliki perjanjian kerja dalam bentuk apapun dan tidak pula memiliki perjanjian kerjasama dokter spesialis anastesi paruh waktu sebagaimana didalilkan oleh pihak RSIA Tumbuh Kembang Depok, sehingga dan karenanya implikasi hukumnya berdasarkan ketentuan Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 59 Ayat (7) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, status hubungan kerjanya demi hukum terikat berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau sebagai pekerja tetap terhitung sejak tahun 2007 sampai dengan tanggal 6 Januari 2020.
Berakhirnya hubungan kerja atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara dokter Subuh Widhyono SpAn dengan RSIA Tumbuh Kembang Depok terbukti bukan atas dasar kesalahan dan/atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh dokter Subuh Widhyono SpAn melainkan karena RSIA Tumbuh Kembang tidak menghendaki lagi untuk melanjutkan hubungan kerjanya maka dapat dikualifikasikan dengan efisiensi untuk menghindari kerugian.
Atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut, adil dan patut Subuh Widhyono SpAn berhak memperoleh uang kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai ketentuan Perpu Cipta Kerja Pasal 43 Ayat (2) berupa Uang Pesangon sebesar 1 x ketentuan Pasal 40 Ayat (2) dan Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 x ketentuan Pasal 40 Ayat (3) dengan total keseluruhan Rp 455.000.000,00 dengan perincian :
1. Uang Pesangon 1 x 9 x Rp35.000.000,00 = Rp 315.000.000,00
2. Uang Penghargaan Masa Kerja 4 x Rp35.000.000,00 = Rp 140.000.000,00
Total keseluruhan Rp 455.000.000,00
Atas keluarnya putusan tersebut, dokter Subuh Widhyono SpAn melalui Kuasa Hukumnya Odie Hudiyanto menyatakan menyambut gembira putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Agung yang telah membuat terang benderang status dokter. Dokter tunduk pada aturan ketenagakerjaan.
Putusan Mahkamah Agung RI melalui putusan nomor 36K/Pdt.Sus-PHI/2023 menjadi tonggak sejarah dan rujukan untuk melindungi hak-hak dokter yang selama ini diabaikan oleh pemberi kerja.
Meminta agar RSIA Tumbuh Kembang Depok segera melaksanakan putusan tersebut dan membayarkan uang kompensasi PHK kepada dokter Subuh Widhyono SpAn secara tunai dan seketika. ()