Pengamat: Kejagung perlu Periksa Mendag Lutfi Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar menilai Kejaksaan Agung perlu memeriksa Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) kepada sejumlah perusahaan oleh Kementerian Perdagangan.

Menurut Fickar pemeriksaan tersebut untuk membuat terang benderang kasus yang membuat salah satu anak buah Lutfi yaitu Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana dijadikan sebagai salah satu tersangka oleh Kejaksaan Agung.

“Jadi terlepas ada bukti atau tidak ada bukti atau fakta terlibat kasus tersebut, Menteri Perdagangan tetap perlu diperiksa terkait perbuatan anak buahnya. Karena Dirjen itu pelaksana pekerjaan menteri,” kata Fickar kepada Independensi.com, Rabu (20/4).

Meskipun diakuinya perbuatan Menteri Perdagangan melalui Dirjen Daglu dalam memberikan izin persetujuan ekspor CPO kepada sejumlah perusahaan adalah wilayah atau ranah hukum administrasi.

Hanya saja, kata dia, sangat mungkin Kejagung menemukan perbuatan melawan hukum dilakukan sang Dirjen ketika mengeluarkan izin persetujuan ekspor yang disisi lain menimbulkan kelangkaan minyak goreng di dalam negeri.

“Misalnya melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu korupsi dengan menerima suap baik secara langsung atau tidak langsung. Fakta inilah yang menjadi dasar penetapan tersangka karena bertentangan dengan jabatannya,” tutur dia.

Selain juga, katanya, akibat tindakannya melawan hukum bersama-sama dengan tersangka yang lain dengan mengurangi jatah minyak goreng dalam negeri berakibat diduga merugikan perekonomian negara.
                                                                                           Terobosan dan Peringatan Keras 

Fickar pun memuji keberanian Kejagung menetapkan pejabat publik selevel Dirjen aktif sebagai tersangka. “Juga terobosan dari Kejagung yang progresif  dengan menemukan perbuatan pidana dalam pengambilan suatu keputusan administratif pejabat publik.”

“Mudah-mudahan ini menjadi awal yang baik bagi Kejaksaan yang bersih. Sehingga bisa bekerja sesuai dengan harapan masyarakat,” ucapnya.

Selain itu, tuturnya, bisa menjadi peringatan keras bagi pejabat publik yang urusannya langsung melayani rakyat termasuk Menteri Perdagangan. “Jangan main-main. Karena jabatan itu adalah amanah untuk membantu Presiden mensejahterakan rakyat.”

Dia menambahkan dengan Dirjennya sebagai tersangka menjadi indikator bagi Menteri Perdagangan kalau komandonya tidak jalan. “Menteri Perdagangan belum bekerja dengan baik. Sehingga bisa kecolongan,” kata staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini.

Sebelumnya Jaksa Agung Burhanuddin disela-sela jumpa pers pengumuman para tersangka kasus pemberian fasilitas ekspor CPO di Kejaksaan Agung, Jakarta Rabu (19/4) memastikan akan memeriksa Menteri Perdagangan jika sudah cukup bukti dan fakta terlibat kasus tersebut.

“Bagi kami siapapun dan bahkan Menteri pun tetap akan diperiksa apabila sudah cukup bukti dan fakta,” kata Jaksa Agung seraya menyebutkan pihaknya akan mendalami dahulu sebelum memanggil Menteri Perdagangan. “Karena penyidikan kan baru mulai tanggal 4 April. Kita akan dalami dulu.”

Sementara terkait kasus tersebut tim jaksa penyidik telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka yaitu IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI), SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) dan TS selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas (MM).

Jaksa Agung mengatakan ke empatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum dilakukan para tersangka dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) CPO yang tidak memenuhi syarat pada Januari 2021 hingga Maret 2022.

“Yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO), dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO atau 20 persen dari total ekspor,” tuturnya.

Perbuatan para tersangka tersebut, kata Jaksa Agung telah menimbulkan kerugian perekonomian negara. “Berupa kemahalan serta kelangkaan minyak goreng. Sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat.”(muj)