Temukan Kerugian Negara Rp148 M, Kejagung Periksa eks Direktur Keuangan DP4

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung hingga kini masih terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) pada Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Tahun 2013-2019 guna mencari pihak yang paling bertanggung-jawab atau tersangkanya.

Upaya tersebut dilakukan antara lain dengan memeriksa AF selaku eks Direktur Keuangan DP4 pada hari ini setelah Kejaksaan Agung menemukan dugaan adanya kerugian negara sebesar Rp148 miliar dalam kasus tersebut.

Belum diketahui apa yang digali atau dikorek keterangannya dari saksi AF oleh tim jaksa penyidik pidana khusus yang memeriksanya di Gedung Bundar pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus),

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana hanya mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap saksi AF Direktur Keuangan DP4 periode 2014-2019 dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dari kasus tersebut.

Sementara sehari sebelumnya Ketut mengatakan kasus dugaan korupsi pengelolaan DP4 pada Pelindo telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Adapun kasus posisinya, ungkap dia, dalam pengelolaan DP4 telah dilakukan investasi pada pembelian tanah, pembelian saham dan reksadana, serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.

“Namun terindikasi dalam pelaksanaan pengelolaannya terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” ucap mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali ini.

Dia menyebutkan modus yang dilakukan untuk masing-masing kegiatan antara lain untuk investasi tanah adanya fee makelars serta harga tanah di mark-up atau digelembungkan.

“Sehingga terdapat kelebihan dana diterima tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok,” ungkapnya.

“Kemudian untuk pembelian saham reksadana tidak dilakukan analisa teknikal dan fundamental pembelian saham dan reksadana,” ujarnya seraya menyebutkan tidak adanya kehati-hatian (prudent) terkait dengan penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.(muj)