JAKARTA (Independensi.com) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate memenuhi panggilan Kejaksaan Agung dan kembali diperiksa untuk kedua-kalinya oleh tim jaksa penyidik pidana khusus di Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Rabu (15/3/2023).
Johnny diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Komenterian Kominfo tahun 2020-2022.
Namun hingga selesainya pemeriksaan selama sekitar enam jam statusnya tidak berubah yaitu masih sebagai saksi. Johnny pun seusai diperiksa enggan membeberkan kepada wartawan terkait dengan materi pemeriksaan terhadap dirinya.
Dia beralasan itu adalah kewenangan dan domain Kejaksaan Agung dan hanya menyebutkan keterangan-keterangan yang diberikannya kepada tim penyidik adalah sesuai yang diketahuinya, dipahaminya dan yang menurutnya benar sebagai saksi.
“Ini telah saya lakukan dengan penuh tanggung-jawab,” kata Johnny yang saat memberikan keterangan didampingi Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi dan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Dia pun menolak untuk dilakukan tanya-jawab dengan para wartawan dengan alasan menyangkut proses hukum yang masih panjang dan belum selesai.
Sebelumnya terkait rencana pemeriksaan Johnny Plate, Direktur Penyidikan Kuntadi dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Senin (13/3/2023) mengatakan guna mendalami kedudukannya selaku Pengguna Anggaran (PA).
“Terutama sejauh mana pengawasan dan pertanggung-jawabannya terkait dengan keuangan. Karena terindikasi ada kemahalan dan mufakat jahat untuk menaikkan harga,” ungkapnya.
Dia menyebutkan pemeriksaan juga untuk mengetahui kebijakan JGP terkait perencanaan pembangunan BTS yang seharusnya dilaksanakan dalam waktu lima tahun, namun dilaksanakan dalam waktu hanya satu tahun. “Sehingga seperti diketahui pelaksanaannya tidak sesuai dengan rencana.”
Selain itu pihaknya ingin mengetahui terkait adanya indikasi manipulasi perkembangan kemajuan proyek yang awalnya belum seratus persen. “Tapi dalam laporan seolah-olah sudah seratus persen sehingga dapat dilakukan pembayaran, Meski belakangan diketahui ada kesalahan sehingga dipulangkan,” ucap mantan Kajari Jakarta Pusat ini.
Dia menambahkan pemeriksaan untuk mengetahui apakah fasilitas diterima adik JGP yaitu GAP dari pihak BAKTI Kominfo terkait dengan jabatan kakaknya sebagai Menkominfo atau tidak.
Oleh karena itu, tuturnya, sebelum menentukan lebih lanjut status keduanya yang hingga kini masih sebagai saksi, pihaknya masih akan mendalami apakah fasilitas yang diterima GAP terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dari kakaknya atau bagaimana.
Sementara Kejaksaan Agung hari ini selain memeriksa Menteri Kominfo Johnny G Plate juga memeriksa lima saksi lainnya untuk lima tersangka yaitu tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH.
Adapun ke lima saksi yaitu JI selaku Staf Divisi Perencanaan dan Strategis BAKTI, EH selaku Pegawai BAKTI, MDAH selaku Direktur dan Bagian Keuangan Fiber Home, PR selaku Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikanusa Lintasarta dan HH selaku pihak swasta.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan terhadap ke enam saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan ke enam tersangka kasus tersebut.(muj)