JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan RI bersama Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyelenggarakan program Diseminasi Regulasi Investasi di Hotel Amari Bangkok, Thailand, Senin (20/3/2023).
Kegiatan yang dimaksudkan untuk menarik para investor dari negara tetangga di Asean untuk menanamkan investasinya di Indonesia menghadirkan dua orang nara sumber dari Kejaksaan dan Kementerian Investasi/BKPM.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan nara sumber dari Kejaksaan yaitu Kepala Bagian Kerja Sama dan Hubungan Luar Negeri pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Andre Abraham.
“Sedangkan nara sumber lainnya yaitu Kepala Bagian Layanan Hukum Kementerian Investasi/BKPM Nova Herlambang Masrie dengan moderator Atase Kejaksaan RI pada Kedutaan Indonesia di Thailand Virgaliano Nahan,” ujar Ketut.
Dia menyebutkan dalam kegiatan tersebut pembicara dari Kejaksaan Andre Abraham menjelaskan tentang peran penting Kejaksaan dalam Memberikan Kepastian Hukum Investasi Asing di Indonesia.
“Yang pada intinya menyampaikan bagaimana Kejaksaan memberikan kepastian hukum dengan menegakkan dan menerapkan hukum terkait investasi guna memastikan dan terjaminnya keamanan investasi asing,” ucapnya.
Adapun, tutur Ketut, pembicara Nova Herlambang menjelaskan materi Perwujudan Investasi dan Pembaruan Kebijakan pada 2023 kepada pengusaha di Kamar Dagang Thailand (Thailand’s Chambers of Commerce).
“Pada intinya Nova menyampaikan tentang bagaimana Indonesia telah memperbarui regulasi guna mempermudah proses bisnis serta mempromosikan investasi asing,” ujarnya.
Ketut menuturkan para peserta yang mengikuti kegiatan tersebut menunjukan rasa antusiasmenya terhadap regulasi dan kepastian hukum terkait investasi, serta menunjukkan minat besar untuk mempelajari dan menanamkan investasi di Indonesia.(muj)