Perkuat Pembuktian, Kejagung Periksa Dua Tersangka dan 12 Saksi Kasus BTS-BAKTI Kominfo

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus kali ini memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (20/3/2023).

Keduanya yaitu tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo dan tersangka YS selaku Human Development Universitas Indonesia, Tenaga Ahli Jaringan dan Dosen NIDK Fakultas Teknik Universitas Indonesia.

“Kedua tersangka diperiksa terkait perbuatan yang dilakukannya dalam kasus dugaan korupsi tersebut,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya hari ini.

Ketut menyebutkan selain kedua tersangka juga diperiksa dalam kasus yang sama pada hari ini sebanyak 12 saksi. “Pemeriksaan kedua tersangka dan kedua belas saksi dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” tuturnya.

Adapun dari ke 12 saksi diantaranya DAF selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Badan Usaha BAKTI, BJ selaku Direktur PT TABS Solution, JH selaku Sales-Ceragon Network dan RWT selaku Project Director IBS Tahun 2021.

Kemudian tiga saksi dari PT Aplikanusa Lintasarta yaitu AD selaku Direktur Utama, Z selaku Direktur Operasional dan G selaku Direktur Marketing and Solution. Selain itu lima dari PT Huawei Tech Investment yaitu DKR selaku Kepala HRD, SSC selaku Tim CIG serta FFO, ES dan KA selaku Karyawan.

Kejaksaan Agung seperti diketahui dalam kasus ini telah menetapkan lima tersangka. Antara lain tersangka AAL (Direktur Utama PT BAKTI Kominfo) dan tersangka GMS (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia).

Kemudian tersangka YS (Tenaga Ahli Human Development pada Universitas Indonesia Tahun 2020), tersangka MA (Account Director PT Huawei Tech Investment) dan tersangka IH (Komisaris PT Solitech Media Sinergy).

Selain itu telah menyita uang dalam bentuk mata uang rupiah sebesar Rp10 miliar dari sejumlah pihak termasuk sebesar Rp534 juta dari adik kandung Johnny G Plate yaitu GAP yang menerimanya dari PT BAKTI Kominfo.

Sedangkan dalam  bentuk mata uang asing yaitu 6.400 dolar Amerika, 110.234 dolar Singapura, 3.720 Euro dan 11 Ringgit Malaysia (RM). Serta menyita lima mobil dan tiga sepeda motor tergolong mewah. Tim Penyidik juga sedang melakukan penelusuran terhadap aset para tersangka dalam bentuk tanah dan bangunan.(muj)