Ketua Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) Suhardi Somomoeljono (eks officio DPP HAPI).

KKAI Minta Pimpinan Polri Cabut Peraturan Kabareskrim Soal Pendampingan Saksi

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) meminta pimpinan Polri untuk mencabut Peraturan Kabareskrim Nomor 3 Tahun 2013 yang antara lain melarang atau tidak memperkenankan saksi untuk didampingi kuasa hukum saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polri.

Menurut Ketua KKAI Suhardi Somomoeljono dengan adanya peraturan Kabareskrim tersebut selama ini telah membuat para advokat mengeluh dan resah karena tidak dapat menjalankan fungsinya selaku penegak hukum dan kuasa hukum.

“Khususnya dalam rangka
pendampingan kliennya atas
proses pemeriksaan sebagai saksi dalam suatu perkara pidana umum maupun pidana khusus,” kata Suhardi dalam keterangan tertulis yang diterima Independensi.com, Minggu (16/8).

Dia menyebutkan meski hanya dipanggil sebagai saksi, namun dapat dipastikan terhadap individu tersebut merasakan kegusaran atau keguncangan dalam dirinya.

“Bahkan sudah dapat dipastikan akan merasa terancam jiwanya,” ucap Suhardi seraya menyebutkan kehadiran kuasa hukum dalam pemeriksaan saksi hanyalah untuk mendampingi.

“Tidak lebih dari itu dan semata-mata bertujuan agar seseorang dalam memberikan kesaksian benar-benar murni. Tidak dalam keadaan tertekan, sehingga kesaksian yang diberikan saksi kepada penyidik menjadi benar-benar obyektif,” tuturnya.

Dia pun menegaskan jika terjadi penyimpangan dari penasehat hukum mempengaruh saksi sehingga keterangan saksi menjadi tidak obyektif maka sudah dapat dipastikan merupakan perbuatan menghalang-halangi jalannya proses penyidikan.

“Sehingga penyidik dapat menegur secara langsung dan sekaligus dapat mengeluarkan penasehat hukum tersebut dari ruangan pemeriksaan saksi,” ucap Suhardi.

“Bahkan jika penasehat hukum sudah diperingatkan tetap tidak mengindahkan penyidik, maka dapat melaporkan kepada KKAI untuk dapat diadili oleh Dewan Kehormatan Advokat terkait dengan pelanggaran kode etik profesi advokat,” tuturnya.

Oleh karena itu melalui surat terbuka KKAI yang ditanda-tanganinya (Eks Officio DPP HAPI) bersama Sekretaris KKAI Taufik (Eks Officio DPP APSI) pada 14 Agustus 2020, KKAI meminta pimpinan Polri dapat menjembatani untuk dapat segera dilakukan pencabutan atas Peraturan Kabareskrim tersebut.

“Dalam rangka penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia dalam kaitan dengan Ideologi Negara Pancasila pada sila ke-3 “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab” serta penghormatan terhadap profesi advokat dalam menjalankan tugasnya sesamacatur wangsa dalam sistem peradilan di Indonesia,” ucapnya.

Selain itu, kata Suhardi, dengan pertimbangan satu diantaranya untuk menjaga harmonisasi advokat dengan penyidik Polri dalam rangka menjalankan tugas utama sebagai penegak hukum dan dapat bersinergi positif dalam penegakan hukum.(muj)