Korupsi, Kejagung kembali Periksa Mantan Direktur Keuangan DP4 untuk Keduakalinya

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung kembali memeriksa mantan Direktur Keuangan pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) yakni AF sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan pada DP4 periode 2013-2019.

Pemeriksaan yang dilakukan melalui tim jaksa penyidik pidana khusus terhadap saksi AF pada hari Jumat (24/3/2023) ini adalah untuk yang keduakali setelah sebelumnya yang bersangkutan diperiksa pada Selasa (14/3/2023) selalu.

Namun hingga selesainya pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Kejaksaan Agung status AF mantan Direktur Keuangan DP4 priode 2014-2019 ini masih belum berubah yakni masih saksi.

Belum diketahui juga apa yang hendak didalami tim jaksa penyidik dari saksi AF yang hari ini dikorek keterangan bersama-sama dengan satu saksi lainnya yaitu EPE selaku Direktur Utama PT Bestama Akturia.

Adapun Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam penjelasanannya, Jumat (24/3/2023) hanya menyebutkan kalau pemeriksaan terhadap kedua saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus tersebut.

Masalahnya seperti pernah disampaikan Ketut bahwa Kejaksaan Agung menemukan adanya dugaan kerugian sebesar Rp148 miliar dalam pengelolaan dana pensiun pada DP4 priode 2013-2019.

Dugaan kerugian negara tersebut, tutur Ketut, berasal dari investasi yang dilakukan pihak DP4 dalam pembelian tanah, pembelian saham dan reksadana, serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.

“Karena terindikasi dalam pelaksanaan pengelolaannya terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” ucap mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali ini.

Dia menyebutkan modus yang dilakukan untuk masing-masing kegiatan antara lain untuk investasi tanah adanya fee makelars serta harga tanah di mark-up atau digelembungkan.

“Sehingga terdapat kelebihan dana diterima tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok,” ungkapnya.

“Kemudian untuk pembelian saham reksadana tidak dilakukan analisa teknikal dan fundamental pembelian saham dan reksadana,” ujarnya seraya menyebutkan tidak adanya kehati-hatian (prudent) terkait dengan penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.(muj)