JAKARTA (Independensi.com) – Mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas (SMS) Betty Halim terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri dituntut tujuh penjara dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Selain itu Betty dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp431 miliar dengan ketentuan jika tidak membayar minimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang.
“Namun jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (29/3/2023).
Ketut menyebutkan tuntutan tersebut disampaikan Tim JPU setelah menyatakan Betty terbukti bersalah secara bersama-sama korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019.
Adapun perbuatan terdakwa seperti diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair JPU.
Sidang selanjutnya ditunda majelis hakim hingga Selasa (4/4/2023) pekan depan untuk memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa membacakan nota pembelaan atau pledoi terhadap surat tuntutan Tim JPU.(muj)