BEKASI (IndependensI.com)- “Hari ini kami serahkan izin pembangunan gereja yang selama ini tertahan. Kelihatan masalahnya ada di teknis yang terlalu lama tidak terambil keputusan yang seharusnya. Jadi, kasihan umatnya,”
Penjelasan itu diungkapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menyerahkan dokumen izin pendirian Gereja Katolik Paroki Ibu Teresa Cikarang, Kabupaten Bekasi kepada Kepala Pastor Teresa Cikarang Romo Antonius Suhardi Antara Pr di Bekasi, Selasa (11/4/2023) di Bekasi.
Gereja Paroki Ibu Teresa ini, akhirnya resmi memperoleh izin pembangunan gedung setelah belasan tahun menempuh proses permohonan pengajuan. Bangunan gedung gereja itu direncanakan seluas 7.500 meter persegi.
Atas keluarnya perizinan tersebut, Gubernur Ridwan mengapresiasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bekasi terutama Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan karena mampu menyelesaikan persoalan izin pembangunan gereja yang tersendat selama 18 tahun tersebut.
Ridwan berpesan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat agar memiliki komitmen yang sama dalam melayani pembangunan rumah ibadah di wilayah masing-masing.
Sementara itu, Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan proses perizinan pembangunan rumah ibadah ini sebenarnya sudah mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama sejak 2012. Namun, proses penyelesaian perizinan itu masih tidak terselesaikan hingga 2021.
“Sejak ditunjuk menjadi Penjabat Bupati pada 2021, saya tergerak untuk melihat gerejanya. Saya terenyuh melihat kondisi gereja seperti ini,” katanya.
Lalu, iapun langsung menginstruksikan segenap perangkat daerah terkait untuk melakukan kajian atas kendala keterlambatan pemberian izin dan hanya dalam waktu dua minggu ditemukan akar permasalahan.
“Panitia membeli laham gereja di tanah komersial segmen Lippo Cikarang. Padahal, dalam aturan pembangunan rumah ibadah di kawasan, harus di tanah yang diperuntukkan untuk fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos),” katanya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi kemudian menawarkan agar tanah gereja itu diserahkan ke pemerintah daerah sebagai tanah fasos atau fasum. Namun, tawaran itu berisiko karena di saat pemimpin daerah berganti, ada potensi perubahan kebijakan.
Upaya terakhir yang ditempuh pemerintah daerah kata Dani, yakni berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN. Dalam koordinasi itu ditemukan solusi, yakni merevisi rencana induk kawasan perumahan itu.
“Ini sekarang menjadi fasilitas permukiman. Salah satu fungsi fasilitas permukiman adalah tempat ibadah. Jadi, bukan lagi tanah komersial,” ucapnya.
Sementara itu, Romo Antonius Suhardi Antara mengatakan upaya memproses perizinan pembangunan gereja sudah dimulai sejak Gereja Ibu Teresa dikukuhkan menjadi paroki pada 2004. Paroki Cikarang merupakan paroki ke-56 Keuskupan Agung Jakarta. (ant/jonder sihotang)