JAKARTA (Independensi.com) – Setelah sempat beberapa kali diperiksa sebagai saksi di Gedung JAM Pidsus, Kejaksaan Agung, status Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono akhirnya berubah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi sejak Jumat (28/04/2023).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan DES selaku Dirut PT Waskita Karya priode Juli 2020 hingga sekarang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
“Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidik tersangka DES ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2023,” tutur Ketut dalam keterangannya, Sabtu (29/04/2023).
Dia menyebutkan peran dari tersangka DES dalam kasus yang disidik Kejakaan Agung yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.
Selanjutnya, kata dia, dana tersebut digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.
Adapun tersangka DES dalam kasus ini selain disangka tim jaksa penyidik melanggar pasal 2 ayat (1) juga melanggar 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus yang sama Kejagung juga menetapkan sejumlah tersangka. Bahkan terhadap para tersangka sudah dilakukan tahap dua atau penyerahan tersangka berikut barang-bukti dari tim jaksa penyidik kepada tim jaksa penuntut umum.
Para tersangka tersebut antara lain BR mantan Direktur Operasi II PT Waskita Karya serta HG dan THK sama-sama mantan Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko PT Waskita Karya. Selain itu tersangka NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.(muj)