Penyidik Koneksitas Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi TWP AD Jilid ke Tiga

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Tim penyidik koneksitas kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) 2019-2020 jilid ke tiga terkait pengadaan lahan di Karawang dan Subang, Jawa Barat.

Keduanya yaitu Brigjen TNI (Purn) YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD dan AS selaku Direktur PT Indah Berkah Utama. Adapun tersangka YAK sebelumnya terlibat kasus dugaan korupsi dana TWP AD jilid pertama.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan penetapan YAK dan AS sebagai tersangka oleh Tim penyidik koneksitas adalah untuk yang ketigakalinya terkait kasus dugaan korupsi TWP AD.

“Selain sebagai tindak lanjut proses hukum kasus dugaan korupsi Dana TWP AD Tahun 2012-2020 yang ditangani Tim Penyidik Koneksitas,” ungkap Ketut dalam keterangannya, Selasa (09/05/2023)

Dia menyebutkan dalam penyidikan kasus TWP AD jilid ketiga, tim penyidik Koneksitas yang terdiri dari Oditur Militer, Penyidik Puspomad dan Jaksa pada JAM Pidmil telah memeriksa 24 orang saksi.

“Terdiri saksi militer atau TNI sebanyak tujuh belas orang, tujuh saksi sipil dan pendalaman terhadap beberapa ahli,” katanya seraya menyebutkan tim penyidik koneksitas juga telah menyita sejumlah aset berupa tanah.

Dia mengatakan aset tanah yang disita sebanyak 103 bidang tanah yang tersebar di Karawang, Bogor, Cirebon dan Subang yang terkait dengan para tersangka.

 

                                                                                    Jilid Pertama dan Kedua

Ketut pun mengungkapkan dalam kasus korupsi dana TWP AD jilid pertama terdakwa Brigjen YAK (Yus Adi Kamrullah) telah dihukum 16 tahun, denda Rp750 juta dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp34 miliar.

Sedangkan terdakwa lainnya yaitu Ni Putu Purnamasari juga dihukum
16 tahun, denda Rp750 juta dan harus membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp80 miliar.

Sedangkan terkait kasus TWP AD jilid dua dengan terdakwa Kolonel CZI
(PURN) Cori Wahyudi AHT dan terdakwa II KGS M Mansyur Said masih dalam proses persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Dengan tahapan sudah dilakukan pembacaan tuntutan dalam persidangan terhadap kedua terdakwa oleh Tim penuntut koneksitas yang terdiri dari Oditur Militer dan Jaksa.

Adapun Tim penuntut koneksitas menuntut Terdakwa KOLONEL CZI (PURN) Cori Wahyudi agar dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsidair tujuh tahun penjara.

Sedangkan terdakwa KGS M Mansyur Said dituntut Tim penuntut koneksitas agar dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, denda Rp750 juta dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp56 miliar subsidair sembilan tahun penjara.(muj)