Kejagung Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana DP4 Sebesar Rp148 M

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) tahun 2013-2019 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp148 miliar.

Dua diantaranya yaitu EWI mantan Direktur Utama DP4 dan KAM mantan Direktur Keuangan DP4. Sedangkan empat tersangka lainnya yaitu CAK mantan Dewan Pengawas DP4, US mantan Manager Investasi DP4, IS mantan Staf Investasi Sektor Riil DP4 dan AHM makelar tanah (pihak swasta).

Ke enamnya pun langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh tim jaksa penyidik pidana khusus setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (09/05/2023).

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi dalam keterangannya kepada wartawan di Kejaksaan Agung mengatakan para tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 9 Mei hingga 28 Mei 2023.

“Penahanan terhadap para tersangka guna mempercepat proses penyidikan,” kata Kuntadi seraya menyebutkan tiga tersangka diantaranya yaitu EWI, KAM dan AHM ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

“Sedangkan tiga tersangka lain yaitu CAK, US dan IS ditahan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat,” kata Kuntadi yang semula menyebutkan ke enamnya dijadikan sebagai tersangka setelah pihaknya menemukan dua alat bukti yang cukup.

Adapun kasus posisinya, ungkapnya, yaitu para tersangka telah melakukan pembelian sejumlah tanah untuk investasi. “Tapi dalam pembeliannya diketahui harga tanah tersebut telah di mark up, sehingga menguntungkan pihak tertentu.

Selain itu, tutur Kuntadi, para tersangka melakukan investasi dalam bentuk penyertaan modal kepada PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP) yang ternyata dana yang diinvestasikan tersebut tidak dapat dipertanggung-jawabkan.

Sementara Kapuspenkum Kejaksaan Ketut Sumedana mengungkapkan peran masing-masing tersangka yaitu EWI telah secara melawan hukum menyetujui pembelian tanah tanpa didasari Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Selain berdalih untuk melakukan penyertaan modal ke PT IU dan PT IP dimana EWI sendiri menjabat komisarisnya. Sehingga uang dapat dikeluarkan dan mendapat keuntungan secara tidak sah,” ungkapnya.

Dia menyebutkan untuk tersangka KAM perannya hampir sama dengan EWI yaitu telah secara melawan hukum menyetujui pengeluaran dana untuk pembelian tanah dan penyertaan modal PT IU dan PT IP yang tidak sesuai dengan SOP serta mendapat keuntungan yang tidak sah.

“Sedangkan tersangka US dan IS perannyta secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum mengusulkan investasi yang tidak sesuai dengan SOP dan menerima keuntungan secara tidak sah atas perbuatannya,” ucap Ketut.

Sementara itu, kata dia, peran tersangka CAK telah secara melawan hukum tidak memberikan saran, pendapat, evaluasi dan monitoring yang sesuai arahan investasi dan menerima keuntungan tidak sah atas perbuatan tersebut.

“Adapun peran tersangka AHM mendapatkan fee secara tidak sah untuk pembelian tanah di Depok dan Palembang,” kata Ketut seraya menyebutkan para tersangka dalam kasus ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(muj)