Halangi Penyidikan Korupsi Tol Japek II Pensiunan Pegawai PT WK Jadi Tersangka

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Dianggap menghalang-halangi atau merintangi penyidikan kasus tersebut dugaan korupsi dalam pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II, seorang pensiunan pegawai PT Waskita Karya dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Selain itu tersangka berinisial IBN langsung dijebloskan Tim jaksa penyidik pidana khusus ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk ditahan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei hingga 3 Juni 2023.

“Penahanan yang dilakukan terhadap tersangka IBN untuk mempercepat proses
penyidikan, ” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (16/05/2023).

Ketut menyebutkan modus dari tersangka memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya, tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh Penyidik, dan menghilangkan barang bukti.

“Sehingga mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo,” kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram ini.

Akibat perbuatannya tersangka IBN disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara sejauh ini Kejaksaan Agung belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus pokoknya terkait dugaan korupsi pembangunan jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.(muj)