JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana PT Graha Telkom Sigma (GTS) tahun 2017-2018 untuk sejumlah proyek yang ternyata fiktif.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Selasa (16/05/2023) tersangka baru yaitu BR selaku Direktur Utama PT GTS periode 2014 hingga September 2017.
“Guna mempercepat proses penyidikan tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung terhitung sejak 15 Mei hingga 3 Juni 2023,” tutur Ketut .
Dia menyebutkan peran dari tersangka BR yaitu bersama-sama dengan para tersangka lain yang telah dilakukan penahanan secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif.
“Yaitu seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan,” tuturnya.
Selanjutnya, kata dia, untuk mendukung pencairan dana tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif sehingga berhasil ditarik dana.
Dia menambahkan akibat perbuatan tersangka BR dan tersangka lainnya terindikasi menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp282 miliar lebih.
Dalam kasus ini tersangka mantan Dirut PT GTS disangka
melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun dengan ditetapkannya BR sebagai tersangka baru maka jumlah tersangka menjadi tujuh orang yaitu TH, HP, JA, RB, AHP, TSL dan BR. (muj)