Terpidana kasus pemalsuan surat Tri Endang Astuti setiba di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali dari Jakarta dengan mendapat pengawalan ketat aparat Kejaksaan.(ist)

Terpidana Kasus Pemalsuan Surat Tri Endang Astuti Dieksekusi ke Rutan Gianyar

Loading

JAKARTA (Independensi.com) –
Salah satu dari lima terpidana kasus pemalsuan surat Tri Endang Astuti yang ditangkap Tim tangkap buronan gabungan Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Bali di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (9/1) malam, dijebloskan Tim jaksa eksekutor ke Rutan Gianyar, Bali.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali Zulhandi mengatakan kepada Independensi.com, Sabtu (9/1) malam, terpidana sebelum dieksekusi lebih dahulu dibawa ke Bali dari Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik Air.

Selanjutnya, tutur Zulhandi, setiba di Bandara Ngurah Rai, Denpasar Bali sekitar pukul 17.30 WITA terpidana dibawa ke Rutan Gianyar.  “Selesai pemeriksaan kesehatan, yang bersangkutan sekitar pukul 19.00 WITA dieksekusi Tim jaksa eksekutor guna menjalani hukuman dua tahun enam bulan penjara,” tuturnya.

Hukuman tersebut sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor : 557 K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020 setelah sebelumnya terpidana Tri Endang Astuti dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 263 Ayat (1) KUHP terkait proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai Rp38 miliar.

Zulhandi mengakui dalam kasus yang sama, ada empat terpidana lainnya yang masih buron dan sedang dalam pencarian pihaknya setelah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Bali.

“Kita masih telusuri keberadaan mereka dengan minta bantuan Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Kejaksaan Agung untuk mencarinya,” ucapnya seraya mengimbau para terpidana untuk menyerahkan diri.

“Karena tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi bagi para pelaku kejahatan,” kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bantul ini.

Ke empat terpidana tersebut yaitu Hartono, Suryadi dan Asral yang masing-masing dihukum empat tahun penjara. Sedang Hendro Nugroho Prawiro Hartono dihukum empat tahun enam bulan penjara.(muj)